Sebanyak 123 permohonan, 1 pemilihan gubernur, 13 pemilihan wali kota, 109 pemilihan bupati
Jakarta (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum menyebutkan terdapat sebanyak 123 permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
 
Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Selasa, mengatakan data tersebut merupakan pembaharuan Selasa 22 Desember 2020 pukul 01.01 WIB.
 
"Sebanyak 123 permohonan, 1 pemilihan gubernur, 13 pemilihan wali kota, 109 pemilihan bupati," kata dia.

Baca juga: MK sudah terima 42 permohonan penyelesaian sengketa pilkada
 
Terdapat penambahan 36 permohonan perselisihan hasil pemilu yang masuk sehari terakhir, pada Senin dini hari jumlah PHPU yang diajukan sebanyak 87 permohonan.
 
Komisi Pemilihan Umum sebelumnya telah mempersiapkan kemungkinan PHPU Pemilihan kepala daerah serentak 2020 di Mahkamah Konstitusi.
 
"KPU telah melakukan serangkaian rapat koordinasi (rakor) dan bimbingan teknis (bimtek) dalam persiapan menghadapi perselisihan hasil pemilu/pilkada (PHPU) di MK," kata Hasyim Asy'ari.
 
Menurut dia KPU telah mengadakan rapat koordinasi secara internal dengan KPU daerah maupun eksternal dengan MK untuk mempersiapkan kemungkinan gugatan perselisihan hasil pemilu tersebut.

Baca juga: MK gelar rapat permusyawaratan tentang sengketa pilkada
 
"Bimtek internal dilaksanakan oleh KPU dengan peserta KPU provinsi kabupaten kota penyelenggara pilkada. Bimtek eksternal oleh MK dengan peserta KPU provinsi kabupaten kota penyelenggara pilkada," katanya.
 
Dalam menghadapi PHPU di MK, kata dia KPU mengkoordinasikan soal penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK, supaya dapat berjalan satu pintu dan dapat dikendalikan oleh KPU Pusat.
 
"Advokat atau kuasa hukum disiapkan oleh masing-masing KPU provinsi kabupaten kota penyelenggara pilkada," katanya.
 
Hasyim mengatakan sesuai tahapan, jadwal pengajuan permohonan PHPU ke MK adalah 3 kali 24 jam terhitung sejak tanggal dan jam penetapan hasil penghitungan suara pilkada.
 
Sementara untuk penetapan calon kepala daerah terpilih baru akan ditetapkan paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Baca juga: DPR sepakati anggaran penanganan perkara perselisihan Pilkada Rp61 m
Baca juga: KPU: Ada 56 pengajuan sengketa pilkada

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020