Jakarta (ANTARA) - Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu (MYD) dinyatakan non reaktif COVID-19 berdasarkan hasil tes kesehatan sebelum diperiksa sebagai tersangka dalam perkara video asusila yang turut menyeret artis Gisella Anastasia alias Gisel (GA).

"Kita lakukan protokol kesehatan di sini dan SOP-nya adalah melakukan rapid test (tes cepat) hasilnya non reaktif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin.

Yusri menjelaskan tim medis Polda Metro Jaya tidak hanya melakukan tes cepat, namun juga melakukan tes usap (swab test) kepada Yukinobu untuk memastikan yang bersangkutan bebas dari COVID-19 sebelum diperiksa penyidik.

"Rapid test antibodi non reaktif, kemudian kami lanjutkan dengan rapid antigen atau swab antigen, juga hasilnya non reaktif," katanya.

Polda Metro Jaya pada hari ini awalnya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gisel, meski demikian hanya Yukinobu yang hadir.

Gisel batal diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya dan dalam surat yang disampaikan kepada penyidik, Gisel mengaku tidak bisa hadir karena ada keperluan keluarga. "Dengan alasan menjemput anaknya yang baru pulang dari Bali," kata Yusri.

Baca juga: Gisel batal diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini
Baca juga: Pemeran pria di video asusila Gisel penuhi panggilan polisi
Dokumentasi - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus saat menyampaikan keterangan pers di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka dalam kasus video asusila. Polisi juga turut menetapkan Nobu alias MYD sebagai tersangka.

Gisel ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Kepolisian.

Menurut pengakuan Gisel, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara. Gisel juga mengaku dalam pengaruh minuman beralkohol saat membuat video tersebut.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021