Penambangan pasir termasuk kategori perusakan lingkungan hidup, bahkan menimbulkan dampak fisik, kimia, maupun hayati sehingga terjadi perubahan langsung terhadap lingkungan.
Temanggung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menutup lokasi penambangan liar di lereng Gunung Sindoro menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Kwadungan Jurang dan Kwadungan Gunung yang keberatan atas aktivitas penambangan galian golongan C tersebut.

Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Temanggung Agus Munadi di Temanggung, Senin, mengatakan bahwa pihaknya bersama tim gabungan mendatangi lokasi untuk melakukan pantauan dan memastikan tidak ada aktivitas penambangan.

"Hari ini kami mendatangi lokasi penambangan pasir di Kwadungan Jurang dalam rangka menindaklanjuti keberatan masyarakat beberapa waktu lalu. Intinya atas adanya penambangan ini masyarakat keberatan. Maka, kami pastikan penambangan sudah menghentikan kegiatannya," kata Agus Munadi.

Baca juga: KKP siap kembangkan budidaya ikan di lahan bekas galian tambang

Sementara itu, Kabid Pengendalian Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Temanggunug Anggit Triwahyu mengatakan bahwa penambangan di lereng Sindoro masuk kategori perusakan lingkungan.

Anggit Triwahyu menegaskan bahwa penambangan pasir ini termasuk kategori perusakan lingkungan hidup, bahkan menimbulkan dampak fisik, kimia, maupun hayati sehingga terjadi perubahan langsung terhadap lingkungan.

"Dampak yang terjadi bisa banjir kalau terjadi hujan deras karena tidak ada resapan air, lalu bahaya longsor, dan matinya mata air," katanya.

Setelah peninjauan ini, dia berharap ke depan akan ada pemulihan kondisi lahan yang sudah rusak parah akibat eksploitasi berlebihan.

Lokasi rusak akan ditata ulang agar kembali bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya, misalnya untuk pertanian dan perkebunan.

Baca juga: Balai Gakkum LHK amankan operator alat berat galian C di Sorong

Staf Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Juwanto menuturkan bahwa lokasi penambangan ini untuk sawah bukan irigasi.

Dengan demikian, kata Juwanto, dilarang untuk ditambang sehingga di zonasi ini diarahkan untuk budi daya tanaman pangan, diizinkan untuk didirikan fasilitas gudang pertanian, fasilitas pengelolaan hasil pertanian, dan rumah tinggal dengan syarat sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RT/RW.

DPU, lanjut dia, belum pernah menerima permintaan izin dan belum pernah mengeluarkan izin dalam bentuk apa pun.

"Jadi, sekali lagi atas kegiatan pertambangan galian C di Kwadungan Jurang, kami belum pernah mengeluarkan keterangan rencana kabupaten atau surat apa pun sebagai informasi tata ruang," katanya.

Baca juga: Tebing galian C di Grobogan longsor, 3 tewas

Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Lingkungan Hidup Djoko Prasetyo menuturkan bahwa berdasar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 izin pertambangan itu menjadi wewenang pemerintah pusat.

Oleh karena itu, kata Djoko Prasetyo, penambangan di Kwadungan merupakan penambangan liar.

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021