Kendari (ANTARA) - Seorang wanita inisial S (32) asal Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, terancam hukuman mati karena diduga edarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengungkapkan tersangka ditangkap Satresnarkoba Polres Kendari pada Kamis (14/1) di rumah indekos Jalan Bahagia Lorong Riwula, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kendari, dengan barang bukti 15,3 gram sabu-sabu.

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun," kata Eka melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra, Selasa.

Baca juga: Kajati: 37 pelaku narkoba di Aceh dituntut hukuman mati

Eka menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi peredaran gelap narkotika sehingga anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari menindaklanjuti dan mendatangi tempat tersebut.

"Sekira pukul 21.00 Wita anggota Sat Resnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap perempuan S. Saat dilakukan penggeledahan sedang memiliki, menyimpan, menguasai delapan paket plastik bening dengan ciri kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan di dalam dompet beserta dua klip plastik bening kosong yang berada di atas meja," jelas Eka.

Baca juga: Lima tersangka pengedar berbagai narkoba terancam hukuman mati

Tidak sampai di situ, polisi melanjutkan penggeledahan di dalam kamar tersangka dan ditemukan sebuah kaleng mentos di atas lemari pakaian berisikan 15 paket sabu terdiri satu paket sabu di bungkus plastik bening, lima paket sabu masing-masing di bungkus potongan pipet, sembilan paket sabu masing masing di bungkus potongan pipet bening, dan satu buah sendok sabu.

Polisi juga mengamankan tiga buah sumbu, lima buah potongan pipet garis warna kuning, tiga buah sendok sabu, 18 pipet bening dan satu klip plastik bening kosong di dalam dos hp warna putih.

"Setelah itu terlapor beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Kendari guna proses selanjutnya," pungkas Dir Narkoba olda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman.

Baca juga: Kapolda Sulteng : Penyelundup narkoba 25 kg terancam hukuman mati

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021