Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu ini didapat dari sembilan tersangka
Tarakan (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 203,09 gram, di ruang Ditresnarkoba Polda Kaltara, Tanjung Selor, Kamis.

Pemusnahan narkotika itu juga dihadiri pihak BNN Provinsi Kaltara, kejaksaan di Kaltara, dan pengadilan negeri di Kaltara, serta Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara.

"Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu ini didapat dari sembilan tersangka dan salah satunya merupakan pasangan suami istri," kata Wakil Direktur Ditreskoba Polda Kaltara AKBP Dani Arianto didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat.

Dalam pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu ini, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 203,09 gram dari enam laporan perkara yang selanjutnya disisihkan untuk kepentingan penuntutan di pengadilan, dan sisanya dimusnahkan dengan disaksikan oleh tersangka.

"Semua tersangka merupakan jaringan Kota Tarakan, Polda Kaltara akan terus melakukan pengembangan untuk menekan angka peredaran narkotika di wilayah Kaltara," kata Budi Rachmat pula.
Baca juga: BNNP Kaltara ungkap peredaran narkoba yang libatkan oknum polisi
Baca juga: Sepanjang tahun 2019, Polda Kaltara sita 105 kg sabu-sabu

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021