Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya dinilai lakukan pembiaran hingga tidak adanya fungsi pengawasan di tingkat distrik dan TPS.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Raya membantah dalil pasangan Dorinus Dasinapa-Andris Paris Yosafat Maay dan Robby Wilson Rumansara-Lukas Jantje Puny terkait dengan pelanggaran selama pelaksanaan pilkada.

Kuasa hukum KPU Kabupaten Mamberamo Raya Helmi dalam sidang sengketa hasil pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, yang disiarkan secara daring menyebut pelanggaran yang disebut pemohon tidak berdasar dan hanya bersifat asumsi.

"Pemohon tidak menjelaskan secara konkret tentang siapa yang melakukan kecurangan, di mana, dan kapan dilakukan, serta bagaimana cara melakukannya, dan apa pengaruhnya terhadap perolehan suara pemohon," ujar Helmi.

Baca juga: Hilangnya sebuah pengumuman hasil rekapitulasi

Menurut dia, KPU Kabupaten Mamberamo Raya telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamberamo Raya dan mengeluarkan tiga surat keputusan.

Untuk itu, KPU Kabupaten Mamberamo Raya meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan penetapan rekapitulasi KPU Kabupaten Mamberamo Raya benar dan tetap berlaku.

Adapun pasangan Robby Wilson Rumansara-Lukas Jantje Puny mendalilkan KPU dan John Tabo-Eve Mudumi melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Pelanggaran diduga dilakukan oleh KPU, mulai dari tingkat KPPS, PPS, hingga PPK, di antaranya berupa tidak memberikan catatan-catatan formulir C1 kepada saksi-saksi pemohon di TPS yang diduga terjadi penggelembungan suara untuk paslon lain.

Baca juga: MK gelar sidang lanjutan 20 perkara sengketa hasil pilkada

Pemohon lantas berpendapat bahwa Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya melakukan pembiaran yang menyebabkan tidak adanya fungsi pengawasan di tingkat distrik dan TPS.

Sementara itu, pasangan Dorinus Dasinapa-Andris Paris mendalilkan terdapat politik uang yang menyebabkan selisih perolehan suara signifikan di empat distrik, yakni Distrik Rofaer, Distrik Mamberamo Tengah Timur, Distrik Sawai, dan Distrik Mamberamo Hulu.

Menurut pemohon, pasangan John Tabo-Ever Mudumi melakukan kecurangan di Distrik Mamberamo Hulu berupa pengancaman kepada saksi pemohon melalui KPPS dan Panwas TPS. Kemudian di Distrik Kampung Sawai, saksi pemohon tidak diberi hasil perolehan suara.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021