Makassar (ANTARA) - Koalisi Stop Perkawinan Anak Sulsel kecam Event Organizer (EO) Aisha Wedding yang dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sehingga harus diproses secara hukum dan dituntaskan kasusnya.

"Iklan 'Aisha Wedding' baik dalam bentuk fisik maupun lewat sosial media sudah melanggar sejumlah undang-undang dan akan menjerumuskan anak dalam praktik perkawinan anak," kata Narahubung Koalisi Stop Perkawinan Anak Sulsel Lusia Palulungan di Makassar, Kamis.

Lusia yang juga aktivis LBH-APIK Sulsel mengatakan tindakan Aisha Wedding itu di antaranya melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU No 21 Tahun 2007 tentang Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan sejumlah Peraturan Lainnya terkait Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak.

Baca juga: LSM minta negara tindak promosi pernikahan anak

Adapun berbagai pelanggaran iklan promosi tersebut mencakup menjerumuskan anak dalam praktik perkawinan anak, perdagangan anak (Trafiking), pembiaran anak untuk kehilangan hak-haknya, melakukan pembodohan dan memberikan informasi publik yang tidak benar.

Berdasarkan hal tersebut, Koalisi Stop Perkawinan Anak Sulsel mendukung Upaya Kementerian PPPA, Ormas, Komnas Perempuan dan berbagai pihak yang fokus terhadap perlindungan anak untuk melakukan berbagai upaya dan tindakan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan anak.

Sementara itu, Ketua Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia Nursyahbani Katjasungkana pada pertemuan virtual yang membahas persoalan itu mengatakan, ini masalah serius terkait perkawinan anak.

Baca juga: Aktivis: Promosi perkawinan anak oleh Aisha Wedding harus ditindak

"Karena EO itu telah mengedarkan flyer, website serta akun media sosial dari Aisha Weddings sebagai jasa penyelenggaraan perkawinan yang memuat promosi perkawinan anak bagi mereka yang bahkan masih berusia 12 tahun, serta menampilkan foto anak perempuan," tandasnya.

Menanggapi isu ini, lanjut dia, beberapa organisasi perempuan dan pemerhati hak perempuan dan anak yang mencakup Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia), Institut Perempuan Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK Indonesia), Rumah KitaB, Jaringan AKSI, International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), ALIMAT, dan berbagai lembaga serta individu lainnya menyerukan tindakan tegas dari pihak berwenang terhadap pihak-pihak yang mempromosikan perkawinan anak.

Nursyahbani mengharapkan agar kasus ini diusut tuntas dan diproses hukum dengan memberikan efek jera, dan tidak ada lagi yang berani mencotoh perbuatan EO itu.

Baca juga: Kowani: Promosi perkawinan anak melanggar undang-undang

Pewarta: Suriani Mappong
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021