Makassar (ANTARA) - Sejumlah pengamat mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan yang saat ini dikendalikan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman segera berbenah, pascapenangkapan dan telah ditetapkannya Gubernur Nurdin Abdullah (NA) menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap proyek infrastruktur.

"Langkah awal pak Wagub yang telah menjadi Pelaksana Tugas (Plt) sebaiknya segera mengkonsolidasi ASN dilingkup Pemprov untuk menghentikan segala hal tindakan yang mengarah pada praktek korupsi, "ujar Pengamat Politik dari Universitas Hasanuddin Makassar, Andi Lukman Irwan, Minggu.

Keputusan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik yang menunjuk Andi Sudirman Sulaiman sebagai Plt Gubernur Sulsel, kata dia, sangat tepat. Mengingat sistem pemerintahan harus jalan, sehingga tidak terjadi kekosongan jabatan.

Sebagai Plt Gubernur, pihaknya mendorong agar segera melakukan pembenahan-pembenahan pada struktur jabatan lingkup pemerintahan termasuk pada semua proyek-proyek infrastruktur baik yang sedang berjalan maupun sedang melalui proses tender.

"Sebagai Plt, saya kira beliau harus melakukan telaah secara komprehensif pada semua proyek-proyek dilingkup Pemprov baik yang sudah jalan ataupun dalam perencanaan, khususnya yang ada di APBD 2021," tegas Andi Lukman.

Baca juga: Pengamat: Andi Sudirman paling "diuntungkan" kasus Gubernur Sulsel

Tidak hanya itu, lanjut akademisi Unhas ini, Wagub harus merancang sebuah mekanisme untuk memastikan bahwa semua tender-tender proyek Pemprov yang akan berjalan, harus bersih dari unsur-unsur manipulasi dan permainan 'kongkalikong' antara unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak swasta

"Untuk kebutuhan-kebutuhan hal tersebut, saya kira pak Wagub harus betul-betul memilah dan memilih orang-orang yang mumpuni, berintegritas serta betul-betul beliau percaya untuk menjalankan agenda-agenda tersebut di atas," paparnya.

Dihubungi terpisah, pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) Firdaus Muhammad berharap Andi Sudirman Sulaiman tetap melanjutkan program pembangunan yang sudah mereka kampanyekan saat Pilkada lalu setelah menjadi pemenang.

Kendati NA kini berurusan dengan masalah hukum di lembaga anti rasuah itu, terkait dugaan suap proyek infrastruktur, namun apa yang menjadi komitmen bersama pasangan itu harus tetap dijalankan, sebab itu telah menjadi amanahnya.

"Harapannya, Andi Sudirman bisa melanjutkan program pembangunan Sulsel pasca NA (ditahan KPK). Tentunya, Andi Sudirman juga memiliki pengalaman mendampingi NA, sehingga perlu komitmen mengawal pembangunan di Sulsel hingga priodenya berakhir, " harap Firdaus.

Baca juga: Pengamat: Kebijakan strategis bisa diambil alih Wagub Sulsel

Sebelumnya, tim KPK melaksanakan operasi tangkap tangan di Makassar, Sulsel, terhadap enam orang masing-masing berinisial AS, NY, SB, ER, IF dan NA pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari. Tim KPK berhasil membawa barang bukti uang tunai satu koper senilai Rp2 miliar. Keenam orang tersebut ditangkap pada tiga tempat berbeda di Kota Makassar. Seluruh terduga langsung dibawa ke kantor KPK di Jakarta.

Dari hasil pemeriksaan, Ketua KPK Firli Bahuri akhirnya menetapkan tiga tersangka Masing-masing NA (Gubernur Sulsel) , ER (Sekdis PUPR Sulsel) dan AS (kontraktor) atas dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan dan Pembangunan Infrastruktur di Lingkungan Pemprov Sulsel Sulawesi tahun anggaran 2020-2021.

Sementara tiga orang lainnya masing-masing NY (supir AS), IF (supir keluarga ER) dan SB (ajudan NA) dijadikan saksi. Ketiga tersangka kini menjalani masa tahanan 20 hari di Rutan KPK setempat. KPK berjanji terus mendalami kasus tersebut apakah nantinya masih ada orang yang terlibat pada kasus suap melibatkan pejabat negara.

Baca juga: Pengamat: Penangkapan KPK ganggu peluang Nurdin Abdullah di pilgub

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021