Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) mengatakan hanya akan menerima atau menyeleksi calon Hakim Agung sesuai dengan permintaan yang diajukan oleh Mahkamah Agung (MA) RI ke lembaga tersebut.

"Sesuai ketentuan undang-undang nomor 22 Tahun 2004 junto UU 18 tahun 2011 tentang KY disebutkan bahwa KY menerima pemberitahuan kekosongan hakim agung dari MA," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah saat konferensi pers secara virtual yang dipantau di Jakarta, Senin.

Sehingga, lanjut Siti, jumlah yang dipenuhi hanya sesuai dengan permintaan MA. Sebelum membuka penerimaan dan proses seleksi calon hakim agung 2021, KY terlebih dahulu menerima surat dengan Nomor 7/WKMA/-/SB/2/2021 yang berisi kebutuhan hakim agung di Mahkamah Agung yang dilayangkan MA beberapa waktu lalu.

Hal itu ia sampaikan terkait apakah KY hanya akan memenuhi jumlah sesuai permintaan MA saja atau KY memaksimalkan jumlah hakim karir hingga 60 orang sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Untuk mendapatkan hakim agung yang berkualitas dan berintegritas pada seleksi 2021, KY menggunakan kamus kompetensi atau standar kompetensi hakim agung yang telah divalidasi bersama hakim agung.

Sehingga, lebih operasional dan bisa mengukur calon yang kompeten dan berintegritas. Selain itu, KY juga melibatkan hakim agung dalam proses penilaian.

"KY juga memerhatikan profil para calon melalui rekam jejak dan sebagainya," kata dia.

Ia mengatakan KY juga telah melakukan evaluasi serta perbaikan mengenai standar kompetensi 2020 calon hakim agung.

"Termasuk dari mana pun yang memberikan masukan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung," ujar dia.

Selain itu, komisioner KY juga akan turun langsung melihat rekam jejak para calon hakim agung. Sebab, hal itu penting untuk mendapatkan hakim agung yang kompeten dan berintegritas.

"Ini juga menjadi tantangan di masa pandemi. Namun, ini adalah tugas yang harus kita laksanakan," katanya.

Secara umum KY membuka seleksi penerimaan calon hakim agung untuk mengisi beberapa jabatan yang masih kosong di MA. Sebanyak 13 jabatan yang dibutuhkan yaitu dua orang di kamar perdata, delapan untuk kamar pidana, satu hakim agung untuk kamar militer dan dua hakim agung guna mengisi kekosongan kamar Tata Usaha Negara khusus pajak.


Baca juga: Komisi Yudisial akan seleksi 13 calon Hakim Agung isi posisi di MA
Baca juga: Paripurna DPR setuju tetapkan tiga calon hakim ad hoc Mahkamah Agung

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021