Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Selasa.

Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, layanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
Jakarta Utara : Lippo Plaza Kramat Jati.
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat : Mall Citraland.
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca juga: Senin ini, Polda Metro Jaya buka lima gerai SIM Keliling
Baca juga: Gerai SIM Keliling di Jakarta ada di dua lokasi
Sejumlah warga mengantre mengurus perpanjangan SIM di Gerai SIM Blok M Square, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling (Simling) ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021