Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi menjelaskan peran Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam pencabutan aturan mengenai investasi miras yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Ia mengatakan, Wakil Presiden Ma’ruf Amin tidak terlibat dalam penyusunan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu, khususnya yang menyangkut industri minuman keras (miras).

Wapres menurut dia, juga tidak mengetahui aturan tersebut. Wapres justru mengetahui persoalan terkait investasi miras tersebut ketika isu itu menjadi polemik di kalangan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.

Baca juga: Lampiran izin investasi miras dicabut, Bahlil minta stop polemik
Baca juga: PBNU harap pemerintah tak gegabah saat keluarkan peraturan
Baca juga: Mathla'ul Anwar apresiasi Presiden cabut Perpres Investasi Miras


"Makanya, kaget Wapres ketika mendengar berita ramai seperti itu; Wapres jadi “ini kok ada kejadian seperti ini?’, apalagi ada serangan langsung kepada Wapres," kata Masduki.

Wapres kemudian mengambil langkah-langkah koordinatif terkait isu tersebut. "Makanya, Wapres langsung melakukan langkah-langkah koordinatif untuk bagaimana agar ini bisa segera dicabut. Jadi dalam tiga hari terakhir itu dilakukan koordinasi oleh Wapres," katanya.

Sementara itu, Selasa siang, Presiden Joko Widodo mencabut lampiran terkait investasi industri miras dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tersebut merupakan salah satu turunan dari Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam Perpres tersebut disebutkan industri miras boleh didirikan di sejumlah daerah tertentu, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.

Poin terkait industri miras tersebut mendapat penolakan dari sejumlah ormas Islam, antara lain Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Muhammdiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021