Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja merobohkan tembok beton di Jalan Akasia RT 04/03, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug menggunakan alat berat karena menghalangi akses warga.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Agus Henra di Tangerang, Rabu mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan setelah pihak terkait tidak merespons surat peringatan yang dikirim hari Senin (15/3) untuk membongkar tembok secara mandiri.

Hingga akhirnya Satpol PP mengambil keputusan dengan melakukan pembongkaran tembok pada hari ini setelah sehari sebelumnya menyampaikan surat informasi kepada pihak terkait.

"Hasil koordinasi bersama Kepolisian, TNI dan BPN akhirnya kita lakukan pembongkaran hari ini dengan alat berat. Tembok yang telah dipasang kita bongkar semua," kata Kasatpol Agus Henra saat meninjau lokasi pembongkaran di Ciledug.

Baca juga: Hambat akses warga Ciledug, Satpol PP kasih waktu pemasang tembok

Pantauan di lapangan, pembongkaran dilakukan pada pagi hari hingga siang. Dua unit alat berat ekskavator membongkar tembok setinggi dua meter dan panjang 80 meter tersebut.

Kegiatan pembongkaran ini pun mendapatkan perhatian ramai masyarakat sekitar. Namun petugas gabungan dari Satpol PP, Polres Metro Tangerang Kota dan TNI telah bersiaga sejak pagi. Petugas Dinas Perhubungan membantu kelancaran lalu lintas di lokasi sekitar.

Agus mengatakan pembongkaran tembok hari ini sesuai dengan instruksi Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah lantaran menyulitkan warga yang akan keluar dan masuk tempat tinggal. Selain itu BPN Kota Tangerang telah menyatakan jika bidang tanah tanah yang menjadi polemik telat tercatat sebagai jalan.

Agus juga menegaskan jika pelaksanaan kegiatan ini juga memiliki landasan hukum dan telah melakukan koordinasi dengan tiga pilar yakni Kepolisian dan TNI.

Untuk diketahui telah dilakukan pemasangan tembok beton setinggi dua meter dengan panjang 80 meter oleh seseorang yang mengaku sebagai ahli waris. Akibat pemasangan beton tersebut, ada penghuni rumah yang harus memanjat tembok untuk dapat melintas dengan membuat undakan kayu.

Baca juga: Satpol PP diinstruksikan bongkar tembok di Ciledug hambat akes warga

Camat Ciledug yakni Syarifudin pun mengaku sudah melakukan mediasi namun tidak dihadiri oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan sebanyak tiga kali pertemuan.

Kejadian pemasangan tembok beton tersebut telah terjadi selama dua tahun yakni 2019 silam oleh seseorang bernama Ruli. Ketika itu, masih ada akses jalan untuk kendaraan roda dua dan orang melintas.

Namun pada bulan Februari saat peristiwa banjir, tembok beton tersebut alami kerusakan hingga jebol. Lalu seseorang bernama Ruli memasang tembok beton secara menyeluruh hingga akhirnya menutup akses jalan.

Baca juga: Pemkot Tangerang layani penggantian dokumen hilang akibat banjir

Baca juga: Satpol PP Tangerang musnahkan 3.140 botol miras hasil razia 2020

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021