Jakarta (ANTARA News) - Hengky Samuel Daud, terpidana kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah di Indonesia, meninggal dunia.

"Benar, meninggal sekitar pukul 21.00 tadi malam," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Johan mengatakan, Hengky meninggal ketika sedang dalam perawatan kesehatan. Pemilik PT Istana Sarana Raya itu diduga mengalami serangan jantung.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tentang rencana pemakaman Hengky.

Sebelum ditangkap KPK, Hengky sempat buron selama hampir tiga tahun. Setelah tertangkap, dia disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Pada akhirnya, Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis kepada Hengky Samuel Daud 18 tahun penjara.

Vonis pada tingkat banding itu lebih berat daripada vonis 15 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim pada tingkat banding juga menjatuhkan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Kemudian, Hengky yang juga pengusaha itu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp82 miliiar dikurangi nilai sepuluh unit mobil pemadam kebakaran jenis V80 ASM yang sudah disita.

Jika uang pengganti itu tidak dibayarkan, Hengky diwajibkan menjalani pidana penjara selama lima tahun, atau dua tahun lebih lama daripada keputusan pengadilan tingkat pertama.

Putusan itu dijatuhkan majelis hakim dengan pertimbangan nilai yang dikorupsi cukup besar sehingga mempengaruhi kemakmuran rakyat.

Kemudian, perbuatan Hengky juga menyeret para pejabat penyelenggara negara, sehingga merusak citra penyelenggaraan negara.

Majelis juga berpendapat, Hengky telah memaksa sejumlah pemerintah daerah untuk membeli mobil pemadam kebakaran melalui PT Istana Sarana Raya dan PT Satal Nusantara miliknya.
(F008/A024)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010