Palangka Raya (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) diminta untuk segera memusnahkan kelebihan surat suara yang akan digunakan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur daerah setempat di hadapan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) serta pihak kepolisian.

"Kami mendesak KPU Kalteng agar segera memusnahkan kelebihan surat suara sebanyak 222.476 lembar di hadapan Panwaslu dan pihak kepolisian setempat agar tidak menjadi dugaan-dugaan negatif terhadap masalah tersebut," kata Ketua Tim Pemenangan Calon Kepala Daerah Kalteng Achmad Amur-Baharudin Lissa, Rincho Norkim, di Palangka Raya, Kamis.

Menurut Rincho, surat suara tersebut harus segera dimusnahkan sebelum pemlihan kepala daerah dilaksanakan, karena pihaknya menduga surat suara tersebut bisa dipergunakan untuk menggelembungkan jumlah perolehan suara calon tertentu.

Ia mengatakan, walaupun KPU adalah lembaga yang bersifat netral sebagai penyelenggaran pemilihan kepala daerah, tapi kemungkinan untuk berpihak kepada salah satu calon tetap ada meskipun persentasenya sangat kecil.

Oleh karena itu, KPU diharapkan bisa mengambil tindakan tegas agar kelebihan surat suara tersebut segera dimusnahkan, dan jangan dikembalikan kepada pihak percetakan. Karena ada kemungkinan juga pihak percetakan bekerjasama dengan salah satu calon untuk sengaja mencetak lebih surat suara tersebut.

"Kami bisa mengerti alasan yang diberikan KPU terkait kelebihan mencetak surat suara itu pada pemberitaan yang ada di seluruh koran harian lokal," ucap Rincho.

Pihaknya merasa prihatin dengan kejadian kelebihan pencetakan surat suara tersebut, karena mengakibatkan banyak dugaan dan isu-isu yang beredar bahwa hal tersebut disengaja sebagai salah satu cara untuk menggelembungkan jumlah suara salah satu calon kepala daerah.

Sebelumnya, Sekretaris KPU Kalteng Dendul Toepak mengakui bahwa kelebihan pencetakan surat suara tersebut diakibatkan pihak percetakan mencetak surat suara sebelum daftar pemilih tetap (DPT) Kalteng ditetapkan dan kontraknya ditandatangani pada tanggal 28 April.

"Surat suara tersebut dicetak sebelum DPT ditetapkan karena keterbatasan waktu. DPT baru ditetapkan pada tanggal 5 Mei sedangkan pendistribusiannya harus sudah selesai pada tanggal 22 Mei, jadi PT Pura Barutama selaku perusahaan yang mencetak surat suara tersebut tidak bisa menunggu lama karena dikejar oleh waktu untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut," jelas Dendul.

Dijelaskan Dendul, proses pengiriman surat suara itu langsung dari pihak perusahaan ke 14 Kabupaten/Kota se Kalteng, pihaknya hanya mendapat kabar bahwa banyak terdapat kelebihan surat suara.

Oleh karena itu, maka melalui surat tanggal 26 Mei 2010, KPU Kalteng meminta kepada seluruh KPU yang ada di kabupaten/kota untuk segera mengembalikan kelebihan surat suara tersebut paling lambat sebelum Pilkada berlangsung.

"Sampai dengan saat ini kelebihan surat suara sudah mencapai 95 persen masuk ke gudang kami, hanya tinggal dua Kabupaten yang belum yakni Sukamara dan Kobar," tambah Dendul

Setelah kelebihan surat suara tersebut terkumpul seluruhnya, baru KPU akan mengirim kembali ke percetakan, untuk dimusnahkan.

"Kejadian itu hanya kesalahan teknis dan terkait kecurigaan beberapa pihaknya adanya indikasi kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada itu tidak mungkin dilakukan oleh KPU, karena selama ini kami bekerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya. (GR/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010