Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Ito Sumardi mengatakan, uang Rp95 miliar dalam rekening milik salah satu perwira tinggi (Pati) Polri berasal kegiatan legal dan tidak melanggar hukum.

Menurut Ito di Jakarta, Kamis, uang milik pati bernama BG itu merupakan hasil usaha legal.

Polri, katanya, telah melakukan klarifikasi terhadap isi rekening dan menemukan bukti bahwa uang itu merupakan hasil usaha.

"Dia (BG) tidak ada masalah. Ada bukti-buktinya. Apa semua orang tidak boleh punya usaha. Kalau keluarganya punya bukti usaha dan bisa dibuktikan maka hal itu tidak masalah," katanya.

Ito menyatakan, Polri saat ini telah melakukan klariifikasi temuan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyatakan bahwa ada belasan rekening mencurigakan milik anggota Polri yang isinya mencurigakan.

Menurut dia, hasil klarifikasi terhadap rekening itu akan dilaporkan ke PPATK.

Jumlah rekening yang telah selesai diklarifikasi sebanyak 10 rekening.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri telah memerintahkan Bareskrim untuk mengusut dugaan rekening mencurigakan milik oknum anggota Polri.

Bareskrim bahkan membentuk tim untuk menyelidikasi kasus itu.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ada belasan rekening mencurigakan milik oknum anggota Polri karena jumlahnya cukup besar dan tidak wajar dimiliki oleh seorang anggota Polri.

Rekening mencurigakan itu tidak saja dimiliki mereka yang berpangkat jenderal tapi juga berpangkat brigadir.

(T.S027/Z002/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010