Jakarta (ANTARA News) - Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan program kerjasama RI dengan Norwegia sebesar 1 miliar dolar AS untuk program nasional pengurangan emisi gas berlaku hingga 2016.

"Kerjasama Norwegia sampai 2016 dan bisa diperpanjang mulai 2011," ujarnya di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Jumat.

Untuk tahap pertama penerapan kerjasama tersebut, Hatta menjelaskan akan dibentuk institusi yang berfungsi sebagai capacity buliding yang harus diselesaikan, untuk mengelola hutan di propinsi terpilih, terdiri atas LSM yang terkait kehutanan dan masyarakat adat/lokal sekitar hutan dan pemerintah kehutanan.

Dan kemudian, langkah kedua membentuk institusi keuangan dan institusi yang melakukan fungsi pengawasan, pelaporan dan verifikasi.

"Kita membentuk institusi yang berstandar pada internasional, kita berkoordinasi dengan kemenkeu dan bappenas, pada tahapan awal kita mendapat 200 juta dolar setelah pembentukan institusi dan kita menuju penunjukan provinsi terpilih," ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa Menteri Kehutanan Zulkifli Hassan telah mengusulkan enam provinsi untuk menjadi proyek percontohan yaitu Riau, Bengkulu, Jambi, Sumatera Barat, Papua, dan Kalimantan.

Hatta juga mengatakan, untuk memastikan bahwa program kerja sama pengurangan emisi akibat penggundulan dan degradasi hutan (REDD+) dengan Norwegia berjalan lancar, pemerintah akan mengirimkan Ketua UKP4 Kuntoro Mangku Subroto dan Menhut untuk mempelajari pelaksanaan program itu di Brazil.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Norwegia, Jens Stoltenberg akhir Mei 2010 menyaksikan penandatanganan "Letter of Intent" kerja sama REDD+ Indonesia-Norwegia oleh Menteri Luar Negeri RI, Marty Natalegawa, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Pembangunan Internasional Norwegia, Erik Solheim.

Kepala Negara mengemukakan keseriusan Indonesia dalam menjaga hutan tropis sebagai salah satu paru-paru dunia. Oleh karena itu Presiden mengajak semua pihak di dalam negeri, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi masyarakat dan masyarakat adat, untuk bersama-sama mencapai tujuan tersebut. (*)
(T.S034/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010