Surabaya (ANTARA News) - Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah DPRD Jawa Timur menunggu pendapat tim ahli terkait dampak sosial atas penyatuan pajak rokok dan pajak air permukaan dengan pajak-pajak lain.

"Kami melihat perda pajak rokok dan pajak air permukaan akan banyak memberikan dampak sosial, jika disatukan dengan pajak lain. Untuk itu, kami menunggu hasil kajian tim ahli," kata Suli Daim, anggota Pansus Pajak Daerah, di Surabaya, Minggu.

Sejauh ini anggota Pansus berupaya memisahkan perda pajak rokok dan perda air permukaan dengan pajak lain. Namun, untuk finalisasi masih menunggu pendapat tim ahli.

Pemisahan pajak daerah itu dilatarbelakangi oleh perbedaan aturan di tiap kabupaten/kota di Jatim.

"Bagaimana pun, pemanfaatan air permukaan akan dilakukan secara mendasar sehingga harus ada peraturan daerah (perda) tersendiri di luar perda pajak daerah," katanya.

Demikian halnya dengan pajak rokok, juga berdampak sosial bagi kesehatan sehingga perlu dibuatkan perda secara tersendiri.

Sebelumnya Pemprov Jatim mengajukan satu draf perda pajak daerah yang meliputi pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bea balik nama kendaraan bermotor (PBBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak rokok, dan pajak air permukaan.

"Usulan itu dilakukan setelah Pemprov Jatim berkonsultasi ke Mendagri dengan dilandasi alasan kelima pajak itu mempunyai satu semangat yang sama dan tidak ada perubahan dalam pasal per pasal dalam undang-undang perpajakan," kata Suli.

Namun anggota Pansus melihat adanya perbedaan sehingga sampai sekarang pembahasan perda tersebut belum tuntas. (M038/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010