Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Dalam Negeri akan menertibkan pengelolaan aset, termasuk menyerahkan aset dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan kepada pemerintah daerah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, di Jakarta, Senin, menjelaskan dari nilai aset tetap Kementerian Dalam Negeri per 31 Desember 2009 sebesar Rp4,3 triliun lebih, diantaranya Rp935 miliar merupakan aset yang berasal dari dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan dari 2003.

Bentuk fisik dari dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan ini dikuasai dan dikelola oleh pemerintah daerah, sedangkan administrasinya harus dilaksanakan dan dikelola oleh Kemdagri.

Padahal jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah , maka program dan kegiatan yang dibiayai dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan ini lebih tepat dialokasikan melalui skema transfer dana ke daerah.

"Secara substansi kegiatan tersebut merupakan tugas dan wewenang yang dilimpahkan kepada daerah sesuai dengan azas desentralisasi," katanya.

Untuk itu, Kemdagri akan menyerahkan seluruh aset yang pantas untuk dikelola oleh daerah yakni sebesar Rp935 miliar yang merupakan aset dari dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Penyerahan ini akan diselesaikan hingga Oktober 2010.

Dengan demikian, diharapkan pada tahun anggaran 2011 tidak ada alokasi dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan pada Kementerian atau lembaga yang digunakan untuk membiayai kegiatan yang menjadi urusan dan kewenangan daerah.

Merujuk pada desentralisasi fiskal ini, dalam kesempatan tersebut Mendagri menyinggung tentang dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Ia mengatakan telah menyurati Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Armida Alisjahbana agar dana PNPM itu langsung ditransfer ke daerah.

"Kita sudah mengusulkan supaya dana PNPM ditransfer ke daerah sehingga yang di Kementerian tinggal pengendalian, pembinaan dan pengawasan," katanya.

Namun, Mendagri mengingatkan agar desentralisasi fiskal ini diikuti dengan peningkatan kapasitas dan kapabilitas pemerintah daerah, sehingga besarnya dana ke daerah tidak menimbulkan maraknya kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah.

"Kalau salah mengelola uang negara, bisa masuk masuk penjara. Jadi tingkatkan juga kapasitas dan kapabilitas pemerintah daerah," katanya.(H017/A011)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010