Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung mengaku tengah mempelajari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.

"Salinan putusannya sudah kita terima, dan saat ini sedang dikaji," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M Amari kepada ANTARA, di Jakarta, Selasa.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menolak permohonan banding yang diajukan oleh Kejaksaan Agung terkait dikabulkannya permohonan Anggodo Widjojo oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal praperadilan SKPP Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.

Jampidsus menyatakan Kejagung secepatnya akan melakukan pengkajian terhadap putusan tersebut, agar dapat segera melakukan upaya hukum lainnya atas putusan PT DKI Jakarta.

"Dalam pengkajian itu, tidak ada batasan waktunya, tapi yang jelas secepatnya akan diselesaikan," katanya.

Ia menyatakan bahwa Kejagung memiliki empat alternatif dalam menanggapi putusan PT DKI Jakarta tersebut, pertama melakukan deponeering (penghentian perkara demi kepentingan umum), mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, mengajukan permohonan Peninjauan Kembali atau melanjutkan perkara tersebut ke pengadilan.

Saat ditanya apakah dimungkinkan dilakukan upaya kasasi dan PK terkait putusan itu mengingat di dalam KUHP dan Undang-Undang MA sendiri sudah menyebutkan bahwa di dalam praperadilan itu hanya sampai di tingkat banding saja, ia menjawab upaya kasasi dan PK dimungkinkan bisa dilakukan.

"Kasasi dan PK praperadilan itu, sudah ada yurisprudensinya," katanya.

Sebelumnya, Jampidsus menyebutkan yurisprudensi perkara praperadilan bisa diajukan ke kasasi itu, sudah terbukti dalam kasus PT Newmont dan hasilnya permohonan kasasi dari kepolisian itu dikabulkan.

(T.R021/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010