Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, kejaksaan akan melaporkan terlebih dahulu sikapnya terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang membatalkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah kepada Presiden Yudhoyono.

Namun, kata Hendarman kepada pers di sela-sela rapat koordinasi tim pengawas kasus Bank Century DPR dengan KPK, Kejaksaan Agung dan Polri di Gedung DPR Jakarta, Rabu, Kejagung masih belum bisa menyampaikan sikapnya tersebut sebelum melapor kepada Presiden Yudhoyono terlebih dahulu.

"Setelah ada petunjuk atau pengarahan (dari Presiden SBY) baru saya sampaikan," kata Hendarman.

Ditanya apakah kejaksaan berarti menggantung status hukum Bibit-Chandra, Hendarman menolak anggapan demikian karena pada dasarnya pihaknya telah mempunyai pendapat yang segera pula disampaikan ke publik. "Jadi pendapat itu sudah ada, tapi belum bisa saya sampaikan sekarang ini," ujarnya.

Demikian pula ketika dia ditanya apakah sikap kejaksaan itu termasuk mendeponeering kasus Bibit-Chandra, Hendarman tidak bersedia menjawabnya.

Hendarman hanya mengatakan bahwa pendapat kejaksaan agung tersebut dirumuskan setelah dirinya membaca salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding Kejaksaan atas putusan menerima praperadilan SKP2 kasus Bibit-Chandra.

Sebelumnya majelis hakim PT DKI mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo dan membatalkan SKPP yang diberikan kejaksaan pada Chandra dan Bibit. Dalam putusannya, PT DKI Jakarta memerintahkan agar kejaksaan melimpahkan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dengan tersangka Bibit-Chandra ke penuntutan.

Selain itu pengadilan juga menilai alasan sosiologis yang dipakai kejaksaan atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dua pimpinan KPK itu tidak sesuai.

Sementara itu ditempat yang sama, Bibit Samad Riyanto menegaskan, dirinya telah siap dengan berbagai kemungkinan sikap yang diambil kejaksaan agung, termasuk menjalankan putusan PT DKI Jakarta yaitu melimpahkan kembali perkaranya ke pengadilan untuk diadili.

"Saya siap saja (kalaupun harus menjadi terdakwa dan bersidang di pengadilan)," katanya.

Bibit juga mengatakan bahwa tidak ada perbincangan khusus antara dirinya dengan Hendarman Supandji dalam kesempatan rakor dengan DPR itu, termasuk soal putusan PT DKI Jakarta itu.
(D011/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010