Banda Aceh (ANTARA News) - Artis Cut Tari dan vokalis grup band Peterpan, Ariel, menjadi pembicaraan warga di Provinsi Aceh sejak video mesum yang diduga mirip mereka beredar melalui handpone dan situs internet.

Sejumlah warga di kota Banda Aceh, Kamis mengatakan, jika benar artis yang diduga mirip dengan Cut Tari dalam video porno itu adalah keturunan bangsawan Aceh, tentu sangat memalukan.

"Aceh sudah hampir delapan tahun memberlakukan Syariat Islam bagi warganya, alangkah memalukan jika ada warga berdarah Aceh melakukan perbuatan yang dilarang agama, bahkan sudah menjadi konsumsi publik," kata Rahmawati (40), PNS di jajaran Pemerintahan Aceh.

Ia mengaku belum melihat video Ariel-Cut Tari yang menjadi pembicaraan rekan-rekan kerjanya, namun hanya menyaksikan melalui acara entertaimen di telivisi.

Selain wanita yang mempunyai nama lengkap Cut Tari Aminah Anasya, artis cantik Luna Maya juga menjadi bahan perbincangan di warung kopi dan kafe serta warung internet (warnet).

Safrizal, petugas jaga salah satu warnet di kawasan Kampung Kramat, kecamatan Kuta Alam, mengatakan, sejak beredarnya informasi tentang video mesum artis terkenal itu banyak konsumen yang menanyakan situs yang dapat mengakses film itu.

"Sejak munculnya berita di media cetak dan telivisi tentang video porno yang mirip Ariel degan Luna Maya dan Cut tari banyak konsumen yang menanyakan situs yang dapat mendownload film itu," kata Safrizal yang mengaku tidak mengetahui situs jejaring tersebut.

Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengharapkan media memberitakan kasus video porno itu dengan dengan memperhatikan kode etik jurnalistik.

Dalam pernyataan sikap tertulis Ketua Umum AJI, Nezar Patria mengimbau media untuk menghindari penayangan foto, cuplikan adegan dari video seks yang berpotensi memancing rasa ingin tahu publik.

"Media harus berperan menjaga agar berita bocornya video mirip artis Ariel-Luna, dan Ariel-Cut Tari itu diperlakukan secara proporsional," Katanya.

Ia juga mengingatkan dalam bekerja, jurnalis patuh kepada Undang-undang Pers Nomor 40/1999 Pasal 5 ayat 1 yakni pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat.

Selanjutnya pasal 4 Kode Etik Jurnalistik yang menyatakan wartawan Indonesia tidak memuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul serta pasal 9 bahwa wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.(*)
(T.KR-IRW/H011/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010