Surabaya (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tanjung Perak, Surabaya, menggagalkan penyelundupan delapan kontainer berisi serbuk kayu gergajian jenis merbau, eboni, dan meranti ke Singapura, China, dan Taiwan.

"Modus yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan memberitahukan secara tidak benar barang yang hendak diekspor itu," kata Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Frans Rupang, di Surabaya, Kamis.

Ia menjelaskan, CV KJ selaku eksportir memberitahukan bahwa barang yang diekspor ke Singapura adalah perabotan rumah tangga yang terbuat dari kayu, namun dalam pemeriksaan di dalam kontainer tersebut ternyata serbuk kayu gergajian jenis merbau sebanyak 75,09 meter kubik.

Kemudian CV JC memberitahukan barang yang hendak diekspor ke China adalah bio kayu sebanyak 20 ton, namun ternyata di dalam kontainer berupa serbuk kayu gergajian jenis eboni sebanyak 17,95 meter kubik.

Selain itu, ada tiga perusahaan eksportir lainnya, yakni CV TWO, CV CAB, dan PT PBA memberitahukan barang-barang yang hendak diekspor ke China dan Taiwan adalah rumput laut.

Lalu saat petugas Bea dan Cukai membuka kontainer milik ketiga eksportir itu kedapatan 18,94 meter kubik serbuk kayu gergajian eboni milik CV TWO, 20,45 meter kubik serbuk kayu gergajian merbau (CV CAB), dan 21,25 meter kubik serbuk kayu gergajian meranti (PT PBA).

"Akibat perbuatan yang dilakukan lima eksportir itu, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp2 miliar lebih," kata Frans.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007 disebutkan bahwa serbuk kayu gergajian merupakan barang yang dilarang untuk diekspor.

Selain itu pelaku dijerat Pasal 103 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Saat ini kelima kasus upaya penyelundupan itu sedang dalam penyelidikan mendalam petugas kami," kata Frans.(*)M038/A033/H02

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2010