Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supanji berkomitmen tidak akan menyerahkan berkas perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah ke pengadilan selama Mahkamah Agung (MA) belum memutuskan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh jaksa.

Komitmen Jaksa Agung itu disampaikan oleh Staf Khusus Kepresidenan bidang hukum Denny Indrayana di Jakarta, Jumat, sesuai dengan komunikasi langsung yang dilakukannya dengan Jaksa Agung.

Jaksa Agung pun, menurut Denny, menyampaikan komitmen tersebut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kamis 10 Juni 2010 ketika Jaksa Agung menyampaikan langkah hukum yang akan ditempuh Kejaksaan Agung menyikapi keputusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan tidak sah Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) perkara Bibit-Chandra.

"Jaksa Agung saya sudah konfirmasi, saya sudah dengar beliau bicara di hadapan Presiden, lalu saya telepon lagi, `Pak, berkasnya gimana? Tidak, saya tidak akan ajukan ke pengadilan`," ujar Denny menuturkan percakapannya dengan Hendarman melalui telepon.

Sesuai KUHAP, pengajuan PK tidak menghalangi eksekusi yang artinya jaksa seharusnya menjalankan keputusan pengadilan tingkat banding yang memerintahkan jaksa melanjutkan penuntutan terhadap Bibit dan Chandra.

Namun, menurut Denny, Jaksa Agung menggunakan pasal 394 KUHAP yang menyatakan jaksa baru bisa mengajukan berkas perkara ke pengadilan jika dinilai sudah lengkap memenuhi syarat.

"Dan karena masih menunggu putusan MA, dianggap belum memenuhi syarat sehingga tidak diajukan ke pengadilan," ujarnya.

Pada saat yang sama, lanjut Denny, Presiden Yudhoyono juga mengambil posisi tidak ada pemberhentian sementara terhadap Bibit dan Chandra dari posisinya sebagai pimpinan KPK.

"Tunggu putusan MA, dari situ opsi-opsinya akan dilihat lagi. Harapannya tentu putusan MA akan sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi," katanya.

Seperti keputusan tingkat banding yang tidak memakan waktu lama, Denny pun meyakini MA akan cepat memutus PK yang diajukan oleh jaksa.

Meski dalam KUHAP jaksa bukan pihak yang bisa mengajukan PK, Denny pun menyakini MA akan mengabulkan permohon tersebut karena dalam praktiknya MA pernah mengabulkan PK yang diajukan oleh jaksa seperti yang terjadi dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.

(T.D013/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010