Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah tidak lagi menandatangani seluruh surat yang berisi kebijakan atau keputusan pimpinan komisi itu setelah kasus dugaan pemerasan yang dituduhkan kepada mereka bergulir kembali.

"Pak Bibit dan Pak Chandra tetap melaksanakan tugas, tetapi hal-hal penting yang berkaitan dengan penandatanganan seluruh surat dilakukan oleh kami berdua, yakni saya dan Pak Haryono," kata Wakil Ketua KPK M Jasin dalam pernyataan resmi di Jakarta, Jumat.

Jasin menjelaskan, hal itu disepakati oleh keempat pimpinan KPK. Kebijakan itu diambil demi manjaga legalitas setiap keputusan KPK.

Meski tidak menandatangani seluruh surat, kata dia, Bibit dan Chandra tetap terlibat dalam setiap rapat pimpinan.

"Jadi Pak Bibit Dan Pak Chandra kita harapkan masih dapat memberikan kontribusinya, pemikiran-pemikiran untuk mengambil kebijakan strategis," katanya.

Jasin berharap mekanisme baru itu tidak mengganggu kinerja KPK. Dia optimistis dukungan dari jajaran deputi, direktur, dan karyawan akan sangat membantu pimpinan KPK.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan penuntutan kasus hukum pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah harus dilanjutkan.

Pengadilan Tinggi menyatakan konstruksi kasus itu sudah tepat, yaitu Bibit dan Chandra diduga memeras seperti diatur dalam Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara Anggodo didakwa mencoba memberikan sesuatu kepada pimpinan dan pejabat KPK.

"Konstruksi hukum jelas sehingga tidak ada kekosongan hukum yang mendorong kejaksaan untuk menghentikan kasus dengan alasan sosiologis," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Andi Samsan Nganro mengutip putusan majelis hakim.

Setelah putusan itu, sejumlah pihak berpendapat kejaksaan bisa menempuh beberapa upaya hukum, antara lain penyampingan perkara, PK, atau melanjutkan kasus itu ke persidangan.

Akhirnya, Kejaksaan Agung akan mengajukan PK atas keputusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan SKPP kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah tidak sah.

Jaksa Agung Hendarman Supanji saat konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta Kamis (10/6) mengatakan keputusan itu sudah mendapat persetujuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Sebelumnya, Hendarman telah menyampaikan pendapat Kejaksaan Agung secara tertulis kepada Presiden Yudhoyono mengenai perkembangan kasus Bibit dan Chandra pada Selasa (8/6) sore.

Hendarman menganggap ada kekhilafan hakim dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tentang kasus Bibit dan Chandra.

Meski mempertahankan penghentian penuntutan, Hendarman menganggap sebenarnya kasus itu cukup bukti. Situasi sosiologis menjadi alasan kejaksaan menghentikan kasus itu.

(T.F008/A035/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010