Jakarta (ANTARA News) - Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Zainuri Lubis mengatakan, dua jaksa, yakni Cirus Sinaga dan Poltak Manulang menjadi tersangka dugaan suap untuk menghilangkan pasal tuntutan terhadap kasus Gayus Tambunan.

"Dua jaksa sudah ditetapkan sebagai tersangka, CS dan PM," kata Zainuri di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jumat.

Zainuri menuturkan penetapan tersangka terhadap dua tersangka jaksa itu berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.

Wakadiv Humas Mabes Polri itu, menyatakan Cirus dan Poltak dapat dijerat pasal pencucian uang dan undang-undang untuk aparat penegak hukum.

Namun demikian, Zainuri menjelaskan belum ada informasi terkait rencana penahanan terhadap kedua jaksa senior itu dengan alasan keberadaan keluarga dan lembaga tempat bekerjanya cukup jelas.

Jenderal polisi bintang satu itu, mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Cirus dan Poltak tidak perlu melalui prosedur pemeriksaan karena alat buktinya sudah cukup kuat.

Zainuri menambahkan kemungkinan penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Cirus dan Poltak pada pekan depan.

Kejaksaan Agung telah memberikan izin kepada penyidik Polri untuk mengambil tindakan kepolisian terhadap Cirus dan Poltak.

Polisi menduga Cirus dan Poltak terlibat kasus suap saat menangani kasus pencucian uang dan korupsi Rp25 miliar milik mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Tambunan.

Polri telah menetapkan sembilan tersangka, yakni Gayus, Andi Kosasih, Sjahril Djohan, Haposan Hutagalung, Lambertus, Alif Kuncoro, Kompol Arafat, AKP Sri Sumartini, dan hakim Muhtadi Asnun.

Bahkan penyidik telah memeriksa mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol. Susno Duadji sebagai saksi.***1***
(T014/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010