Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung mempersilakan Kejaksaan Agung untuk mengeksekusi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan untuk melanjukan perkara Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah ke pengadilan.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Hatta Ali, di Jakarta, Jumat, mengatakan, yang dimaksud dengan eksekusi itu bahwa perkara itu sudah bisa disidangkan ke pengadilan.

"Maksud eksekusi adalah (perkara itu) bisa disidangkan ke pengadilan," katanya.

Sebelumnya, Kejagung memutuskan mengambil langkah pengajuan PK atas ditolaknya banding kejaksaan terkait SKPP Bibit dan Chandra yang diajukan oleh Anggodo Widjojo yang merupakan adik kandung dari tersangka dugaan korupsi pada Sistem Komunikasi Radio Terpadu, Anggoro Widjojo.

Ia mengatakan bahwa upaya Peninjauan Kembali tidak menghentikan proses eksekusi.

Saat ditanya jika kejaksaan tidak mau melimpahkan kasus itu ke pengadilan, ia menyatakan tidak menjadi masalah persoalan itu.

"Institusi hukum sudah mengerti itu (PK tidak menghalangi eksekusi)," katanya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Didiek Darmanto, menyatakan, pintu untuk mengajukan PK itu menggunakan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan PK itu berdasarkan tiga syarat, antara lain, novum (keadaan baru), ada keputusan yang saling bertentangan dan kekhilafan hakim.

"Kita punya opsi, tapi itu `rahasia perusahaan`," katanya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari, menyatakan, Pasal 263 KUHAP menyebutkan bahwa upaya PK dapat dilakukan atas putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Di dalamnya (KUHAP) tidak menyebutkan putusan tetap soal praperadilan," katanya.

(T.R021/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010