Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa yang dituduh sebagai kurir Noordin M Top, Amir Abdillah, divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

"Menyatakan tindakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana teroris, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara delapan tahun," kata hakim pengganti, Sudarwin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Vonis itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dengan sepuluh tahun penjara karena dianggap menyembunyikan informasi rencana peledakan bom di Hotel JW Marriot dan Noordin M Top.

Hakim pengganti juga menyatakan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.

Seusai pembacaan putusan, Amir Abdillah menyatakan dirinya menerima putusan tersebut.

"Saya menerima hukuman itu," katanya.

Sebelumnya, JPU menyebutkan terdakwa diancam dengan pasal kumulatif, yakni, Pasal 15 jo Pasal 6 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pasal 15 jo Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pasal 15 jo Pasal 9 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 13 huruf b UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Di dalam dakwaan JPU disebutkan terdakwa pada 17 Juli 2009 bertempat di Hotel JW Marriot dan Hotel The Ritz Carlton melakukan permufakatan jahat, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.

JPU menyebutkan terdakwa bersama teroris lainnya, Saefuddin Zuhri menjemput Noordin M Top di daerah Sampang, Cilacap.

Terdakwa juga menjemput bomber untuk peledakan bom di Hotel JW Marriot, Dani Dwi Permana, kemudian terdakwa bersama Noordin M Top, Saeufudin Zuhri dan Dani Dwi Permana menginap di kamar Nomor 15 Hotel Shanty di Kuningan, Jawa Barat.

Kemudian terjadi ledakan bom di Hotel Ritz Carlton dan Hotel JW Marriot yang mengakibatkan 11 orang tewas dengan rincian 8 orang meninggal di JW Marriot dan 3 orang meninggal di Ritz Carlton.

(T.R021/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010