Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto, membantah menerima suap dari Anggodo Widjojo yang menjadi terdakwa dugaan percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK.

Bibit menyatakan hal itu ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa.

Dalam kesaksiannya, Bibit menyatakan kasus yang menjeratnya mencuat setelah beredar dokumen kronologi penyerahan uang kepada pimpinan dan pejabat KPK.

Nama Anggodo Widjojo dan Ari Muladi tertera pada dokumen tertanggal 15 Juli 2009 itu sebagai pihak yang menandatangani.

"Saya tidak pernah menerima apapun," kata Bibit menyanggah isi dokumen tersebut.

Menurut Bibit, dia sedang berada di Peru pada saat yang dinyatakan sebagai tanggal penyerahan uang di beberapa tempat di Jakarta.

Sampai dengan pukul 14.30 WIB, Bibit masih bersaksi di persidangan. Secara umum, Bibit menjelaskan bahwa pimpinan KPK tidak pernah menerima pemberian dari Anggodo.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Chandra Marta Hamzah ketika bersaksi dalam sidang yang sama juga membantah menerima suap.

Chandra juga menegaskan tidak mengenal dan tidak pernah bertemu langsung dengan Anggodo.

"Saya baru melihat langsung terdakwa di sidang ini," kata Chandra.

Ketika bersaksi, Chandra juga membantah menerima dan bertemu dengan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam upaya penyuapan kepada pimpinan KPK.

Dalam kasus itu, Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja juga dijadwalkan bersaksi.

Chandra, Bibit, dan Ade awalnya diduga menerima uang dari Anggoro Widjojo secara bertahap hingga mencapai Rp5,1 miliar. Uang itu diserahkan melalui perantaraan Anggodo Widjojo dan seorang bernama Ari Muladi.

Awalnya, Ari Muladi mengaku menyerahkan uang itu kepada Bibit, Chandra, dan pejabat KPK yang lain. Namun, pada akhirnya, dia menyangkal hal itu dengan menyatakan uang itu diserahkan kepada seseorang yang bernama Yulianto yang mengaku mengenal pejabat KPK.

Hingga kini, keberadaan Yulianto tidak diketahui, sehingga penyuapan kepada pimpinan KPK belum bisa dibuktikan.

Akibatnya, Anggodo justru terkena jerat hukum karena mencoba menyuap pimpinan KPK dan menghalangi penyidikan KPK.

Dalam beberapa kesempatan, Anggodo bersikeras telah menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp5,1 miliar kepada Ari Muladi. Menurut Anggodo, Ari Muladi menyerahkan uang itu kepada pimpinan dan pejabat KPK.
(F008/A024)


Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010