Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perumahan Rakyat menyiapkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat untuk mengatur pelaksanaan program fasilitas likuiditas perumahan.

Namun demikian, kata Deputi Menpera Bidang Pembiayaan, Tito Murbaintoro dalam siaran pers di Jakarta, Selasa, draftnya terlebih dulu harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) agar pelaksanaan program fasilitas likuiditas dapat terlaksana dengan baik.

Menurut Tito, PMK dari Menkeu akan mengatur pengalokasian dana fasilitas likuiditas di kalangan perbankan. Sedangkan Permenpera akan mengatur pelaksaan program tersebut.

"Draft Permenpera (Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat) sudah disiapkan, termasuk good governance-nya. Program fasilitas likuiditas ini setidaknya sudah harus dilaksanakan pada awal Juli mendatang," katanya.

Lebih lanjut, Tito menerangkan, Kemenpera bersama dengan sejumlah pihak dari kalangan perbankan nasional dan beberapa Bank Pembangunan Daerah (BPD) juga akan membahas berapa dana subsidi yang perlu dibayar untuk masa transisi dan Tahun Anggaran 2009 dalam waktu dekat.

Dengan demikian, dapat diketahui secara pasti berapa jumlah anggaran yang harus dialokasikan oleh Kemenpera dalam pelaksanaan fasilitas likuiditas.

"Untuk masa transisi akan dibayar dengan alokasi anggaran Tahun Anggaran 2010 sejumlah Rp416 miliar. Sebelum fasilitas likuiditas berjalan secara efektif, maka skim pembiayaan lama masih tetap berlaku," katanya.

Fasilitas likuiditas, imbuh Tito, merupakan salah satu terobosan dari Kemenpera untuk merubah kebijakan pembiayaan perumahan.

Selain itu, juga untuk meningkatkan intervensi pemerintah dalam rangka memerangi rezim suku bunga tinggi kredit pemilikan rumah (KPR), optimalisasi APBN serta pengumpulan dana jangka panjang program perumahan bagi masyarakat.

Sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) perumahan dan permukiman, salah satu yang diatur adalah pemerintah kota/kabupaten diupayakan dapat melihat bagaimana mereka melayani masyarakat, termasuk indeks keterjangkauan di bidang perumahan.

Dengan demikian, Pemda dapat melihat seberapa besar kebutuhan perumahan di tiap daerah. "Kami berharap dengan adanya program ini Pemda dapat menjadi sebagai motor pembangunan perumahan di daerah," katanya. (E008/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010