Jakarta (ANTARA News) - Untuk merespons dan mengantisipasi dinamika pasar keuangan domestik dan global, Dewan Gubernur Bank Indonesia, Rabu, mengeluarkan enam kebijakan demi meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter, memperkuat stabilitas sistem keuangan, dan mendorong pendalaman pasar keuangan.

"Kebijakan ini bukan merupakan kontrol devisa dan tetap dalam koridor sistem devisa bebas yang secara konsisten dianut Indonesia selama ini. Pada gilirannya kebijakan tersebut juga akan mendukung kesinambungan stabilitas makroekonomi dan memperkuat momentum pemulihan ekonomi," kata Darmin.

Paket kebijakan yang diambil secara umum berupa kebijakan untuk memperkuat operasi moneter dan menyempurnakan aspek prudential perbankan, terdiri dari penambahan instrumen dan penyempurnaan beberapa ketentuan baik di pasar uang rupiah maupun valas.

Keenam kebijakan yang dikeluarkan BI ini antara lain Pelebaran koridor suku bunga PUAB O/N (pasar uang antar bank overnight).

"Kebijakan ini akan diimplementasikan mulai 17 Juni 2010," tegas Darmin.

Kedua, penerapan minimum "one month holding period" Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Untuk kebijakan ini akan diimplementasikan mulai 7 Juli 2010.

Ketiga, penambahan instrumen moneter "non-securities" dalam bentuk term deposit dan akan berlaku mulai 7 Juli 2010.

Keempat, penyempurnaan ketentuan mengenai Posisi Devisa Netto (PDN) yang akan berlaku mulai 1 Juli 2010.

Kelima, penerbitan SBI berjangka waktu 9 dan 12 bulan yang akan diimplementasikan pada minggu kedua Agustus 2010 (SBI 9 Bulan) dan pada minggu ke-II September 2010 (SBI 12 Bulan).

Keenam, penerapan mekanisme "triparty repurchase (repo)" Surat Berharga Negara (SBN) yang akan diimplementasikan pada tahun 2011.(*)

J008/R010/AR09

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010