Mataram (ANTARA News) - Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Zainuri Lubis mengatakan Ariel dan Luna Maya masih berstatus saksi terperiksa, meski polisi sudah meningkatkan kasus peredaran video porno mirip kedua artis terkenal itu ke tahap penyidikan.

"Masih saksi terperiksa, keduanya belum diperiksa, karena polisi menganut asas praduga tak bersalah," kata Zainuri di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis,

Zainuri berada di Mataram untuk menghadiri acara peresmian Laboratorium Komputerisasi Berbasis Teknologi atau "Computer Based Training" (CBT) dan Kantor Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penanggulangan Kejahatan Penyelundupan Manusia (people smuggling) di Polda NTB.

Ia mengatakan penanganan kasus video porno itu sudah memasuki tahap penyidikan, dan di dalamnya terdapat juga kegiatan penyelidikan, termasuk meminta keterangan tiga orang artis terkenal yang dikaitkan dengan video tersebut.

Ketiga artis itu adalah Ariel Peterpan dan Luna Maya serta Cut Tari.

Mabes Polri sendiri sudah menggagendakan jadwal pemeriksaan ketiga artis itu, dan Ariel dan Luna Maya sempat mendatangi Mabes Polri namun enggan diperiksa karena sedang sakit.

Ariel dan Luna mendatangi Mabes Polri, Jumat (11/6), namun batal diperiksa karena Ariel beralasan sakit, meski beberapa hari kemudian pada Senin (14/6) Ariel tampil di TVOne dan diwawancarai seputar video porno itu.

"Kami berharap Ariel dan Luna memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa Jumat (18/6) nanti," ujar Zainuri.

Sementara Cut Tari, kata Zainuri, juga sudah memenuhi panggilan penyidik, Selasa (15/6), dan telah menjalani pemeriksaan di Direktorat I Mabes Polri.

Namun hasil pemeriksaan terhadap Cut Tari masih didalami oleh penyidik sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Zainuri mengakui tidak tertutup kemungkinan ketiga artis itu berstatus tersangka karena penyidik Mabes Polri tengah menghimpun bukti-bukti pendukung yang dapat memenuhi unsur hukum.

Zainuri juga mengungkapkan bahwa penyidik Mabes Polri juga tengah mendalami dokumen yang diserahkan pakar telematika Roy Suryo.

"Dokumen itu kemarin (Rabu, 16/6) hanya diserahkan begitu saja tanpa berita acara yang kini sedang dibuat sehingga bisa dijadikan barang bukti," ujarnya.(*)

A058/E005

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010