Baubau (ANTARA News) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengunjungi Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) Kelas IIa untuk melakukan dialog dengan 19 orang tahanan yang menjadi tersangka kasus aksi anarkis menolak keberadaan tambang nikel PT Arga Morini Indah (AMI) di Kecamtan Talaga Raya.

Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Nurcholis di Baubau, Minggu mengatakan, maksud kedatangan mereka ke LAPAS Kelas IIa Baubau untuk menindak lanjuti pengaduan yang masuk ke Komnas Ham atas penangkap terhadapt 19 orang mahasiswa dan masyarakat Talaga yang mempersoalkan proses ganti rugi antara masyarakat terhadap PT. AMI.

"Sebelumnya kami sudah melakukan Investigasi di lapangan. Kami juga sudah bertemu dengan pihak pemerintah kabupaten Buton serta pihak kepolisian untuk bertatap mukan dan meminta keterangan secara langsung mengenai kasus Talaga ini," katanya.

Ia menambahkan, Komnas HAM menilai masalah Talaga sudah berlarut-larutnya sehingga proses penyelesaian masalah tanah antara warga dan pihak investor tambang menyebabkan berbagai kekerasan lanjutan.

"Jadi kami akan berkosentrasi sebenanrnya konflik lahan itu menjadi satu masalah tersendiri yang lambat di selesaikan oleh aparat pemerintah daerah," katanya.

Nurcholis menambahkan, pihak Komnas akan menindak lanjuti temuan umum di dapatkan dalam kasus ini yaitu proses penyelesaian tanah. Komnas HAM juga sudah mendapat informasi dari pihak kepolisian terkait apa yang mereka lakukan atas proses penegakan hukumnya.

"Data dari dua sisi antara pemerintah dan masyarakat ini kami akan pelajari lebih, dan kami akan keluarkan satu rekomendasi," tambahnya.

Ia menjelaskan, rekomendasi akan dibuat paling lambat dua minggu, bahan dan data-datan yang dibutuhkan sudah lengkap dan tinggal proses pendalaman saja," jelasnya.

Kesimpulan sementara yang dikeluarkan oleh Komnas HAM yaitu adanya keterlambatan respon dari pemerintah untuk menyelesaikan lahan antara masyarakat dan pihak investor yang mengakibatkan penolakan warga terhadap tambang.

Terkait 19 orang tanahan yang saat ini mendekam di Lapas Kelas IIa Baubau, Komnas HAM meminta agar para tahanan diberikan hak mereka untuk bertemu dengan keluarganya dan mendapatkan perlakuan yang sewajarnya.

Serta Tahanan wanita berstatus sebagai ibu dan mempunyai anak berusia satu tahun, Komnas HAM meminta agar dicarikan sosusi untuk bisa tinggal bersama anaknya didalam Lapas mengingat sang anak masih membutuhkan perhatian orang tuanya. (T.A056/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010