Jambi (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Jambi minta bantuan Dinas Pekerjaan Umum setempat untuk melakukan uji kelaikan dan kekuatan terhadap bangunan jembatan Parit 9 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat terkait dengan laporan dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

Kejaksaan sudah bersurat kepada Dinas PU Provinsi Jambi perihal permohonan pengujian terhadap pengerjaan jembatan tersebut guna mengetahui apakah pembangunan tiang jembatan itu sudah sesuai atau tidak, kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Andi Herman, di Jambi, Minggu.

Menurut dia, jika dari hasil pengujian menyatakan bahwa pengerjaan jembatan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang telah ditentukan, maka dalam kasus ini langsung bisa diketahui kerugian negara yang ditimbulkan akibat proyek tersebut.

Sebaliknya, lanjut dia, jika dari hasil pengujian nantinya tidak ditemukan masalah, berarti pengerjaan jembatan di Parit 9 yang berlokasi di Kelurahan Tungkal I, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sudah sesuai dengan ketentuan.

Sampai saat ini, kata Andi Herman, belum ada tim yang ditunjuk oleh Dinas PU untuk melakukan pengujian terhadap jembatan itu.

Sebelumnya, Kejati Jambi menerima laporan dari masyarakat bahwa pengerjaan proyek pembangunan jembatan itu berindikasi terjadi penyimpangan pada tiang pemancang yang diduga volumenya tidak sesuai dengan yang telah ditentukan.

Dalam laporan tersebut, dana untuk membangun jembatan itu sekitar Rp7,4 miliar. Dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2008 sebesar Rp3,1 miliar dan APBD 2009 sebesar Rp4,3 miliar.

Hingga sejauh ini, penyidik Kejati Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, di antaranya Direktur PT Artha Mulia Acuang Garam alias Dani, staf kontraktor Yakub Yaar, Kepala Subdinas Bina Marga PU Tanjabarat Budi Nurahman, dan Kepala Seksi Perencanaan PU Tanjabarat Burlian. (N009*Rw/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010