Palangkaraya (ANTARA News- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan, pihaknya terpaksa menunda penyerahan hasil rapat pleno terbuka menyangkut rekapitulasi penghitungan suara pilkada setempat ke DPRD karena adanya gugatan yang diajukan salah satu pasangan.

"Kami terpaksa harus menunda menyerahkan hasil pleno tersebut ke DPRD karena adanya gugatan yang diajukan oleh pasangan Achmad Amur dan Baharudin H Lisa (Amur-Bahar) ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Ketua KPU Kalteng Faridawaty Darlan Adjeh di Palangkaraya, Selasa.

Menurut dia, hasil rapat pleno terbuka menyangkut rekapitulasi Pilkada itu rencananya diserahkan pada 19 Juni lalu ke DPRD Kalteng.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun laporan tentang gugatan tersebut untuk DPRD sebelum menyampaikan hasil rapat pleno tersebut.

"Hasil sengketa antara penggugat dan KPU di MK baru diketahui keputusannya paling lambat 14 hari sebelum tenggang waktu penyerahan laporan tersebut ke DPRD terlampaui," ucapnya.

Pihaknya juga tidak bisa memastikan kapan hasil keputusan tersebut keluar, karena pemberitahuan MK secara resmi termasuk jadwal sidang sampai saat ini masih belum di terima oleh KPU Kalteng.

"Kami hanya menerima pemberitahuan terkait gugatan yang disampaikan oleh penggugat dan dilampiri dengan tanda terima dari MK," ujarnya.

Meski demikian, lanjutnya, KPU harus menyerahkan hasil pleno tersebut sebelum 3 Juli 2010, dan pihaknya juga siap melaksanakan apapun yang akan menjadi keputusan lembaga peradilan yang mengurusi masalah pilkada itu.

"Kami siap melakukan apapun keputusan yang dikeluarkan MK, termasuk melakukan penjadwalan ulang apabila memang hasilnya demikian," tegasnya.

Ketika ditanyakan apakah ada pasangan calon lain yang juga mengajukan gugatan, ia mengatakan, masih belum ada pemberitahuan yang masuk ke KPU.

"Apabila memang ada gugatan dari pasangan calon lain, tolong disampaikan kepada KPU agar kami bisa mudah menyampaikan laporan ke DPRD Kalteng," jelasnya.

Ia menjelaskan, langkah yang dilakukan oleh tim sukses pasangan Amur-Bahar dengan mengajukan gugatan ke MK itu sudah benar apabila tidak menerima hasil rapat pleno KPU beberapa waktu lalu.

"Apabila tidak bisa menerima hasil pleno tersebut, silakan ajukan gugatan karena hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia," tambah Faridawaty.
(T.KR-GR/A041/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010