Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, menyatakan kasus video porno bisa diancam dengan menggunakan Undang-Undang Pornografi.

"UU Pornografi bisa langsung digunakan dalam kasus video porno," katanya di sela-sela acara Penandatanganan Kesepahaman Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Kementerian Hukum dan HAM Jabar, Kejati Jabar dan Polda Jabar, di Bandung, Selasa.

Sebelumnya, Ariel, Luna Maya dan Cut Tari, diperiksa Mabes Polri terkait video porno yang pemerannya mirip dengan ketiga artis di tanah air itu.

Ia mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) tentang UU Pornografi, sudah dibentuk.

"UU (pornografi) sendiri, tidak harus diatur oleh PP dan sudah bisa digunakan," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri menyatakan kepolisian sudah memiliki cukup bukti untuk menjadikan artis Muhammad Nazriel Irham atau Ariel Peterpan sebagai tersangka kasus video porno.

Usai pembukaan seminar ketahanan nasional di Gedung Lembaga Ketahanan Nasional ( Lemhannas) di Jakarta, Selasa, Kapolri tidak bersedia menyebutkan alat bukti yang menjadikan Ariel sebagai tersangka.

Demikian juga rincian pasal yang digunakan polisi untuk menjerat Ariel. Kapolri hanya menyatakan penyidik akan meninjau dari Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pidana umum.

"Penyidik tentu sudah melihat aspek unsur-unsur pelanggaran dan sudah terpenuhi. Itu domainnya(wewenang, red) penyidik yang melihat apakah dari undang-undang pornografi, ITE, atau pidana itu sendiri," tutur Kapolri.

Mengenai status dua artis lain yang telah diperiksa sebagai saksi, Luna Maya dan Cut Tari, Kapolri mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan secara bertahap dari aspek legal formal. Selain menetapkan vokalis band Peterpan Ariel sebagai tersangka, Kapolri menyebutkan, polisi juga telah menahan lima tersangka penyebar video porno serta 17 ribu keping rekaman video.
(R021/A024)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010