Jakarta (ANTARA News) - Direktorat II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri memeriksa jaksa Poltak Manulang sebagai saksi terkait kasus korupsi, pencucian uang, dan penggelapan pajak dengan tersangka Gayus Tambunan.

"Iya Poltak saja yang menjalani pemeriksaan," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Marwoto Soeto di Jakarta, Selasa.

Marwoto menuturkan penyidik tidak menjadwalkan pemeriksaan terhadap jaksa lainnya yang menangani kasus Gayus, yakni Cirus Sinaga pada Selasa (22/6) ini.

Namun demikian, Marwoto tidak mengungkapkan materi pemeriksaan penyidik terhadap jaksa yang menangani kasus korupsi perpajakan, Gayus Tambunan.

Sebelumnya, penyidik Mabes Polri telah menetapkan Jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang sebagai tersangka dugaan suap untuk menghilangkan salah satu pasal tuntutan terhadap Gayus Tambunan.

Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Zainuri Lubis sempat menyatakan Cirus dan Poltak dapat dijerat pasal pencucian uang dan undang-undang untuk aparat penegak hukum.

Namun penyidik belum berencana menahan kedua jaksa senior itu dengan alasan keberadaan keluarga dan lembaga tempat bekerjanya cukup jelas.

Sementara itu, penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga jaksa peneliti kasus Gayus, yakni Fadil Regan, Eka Safitri dan Ika Kurnia, Jumat (11/6).

Kejaksaan Agung telah memberikan izin kepada penyidik Polri untuk mengambil tindakan hukum terhadap Cirus dan Poltak.

Polisi menduga Cirus dan Poltak terlibat kasus suap saat menangani kasus pencucian uang dan korupsi Rp25 miliar milik mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan.

Polri telah menetapkan sembilan tersangka, yakni Gayus, Andi Kosasih, Sjahril Djohan, Haposan Hutagalung, Lambertus, Alif Kuncoro, Kompol Arafat, AKP Sri Sumartini, dan Hakim Muhtadi Asnun.

Bahkan penyidik telah memeriksa mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol. Susno Duadji sebagai saksi.

(T014/R010/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010