Jakarta (ANTARA News) - Dua pengantar bom dalam kasus ledakan di JW Marriott dan Ritz Carlton 17 Juni 2009, pada Selasa divonis hukuman penjara lewat dua sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Supono alias Kedu dijatuhi hukuman 6 tahun penjara sedangkan Bejo Alias Yusuf diganjar kurungan 7 tahun enam bulan. Keduanya terbukti menjadi pengantar bom di dua hotel yang berlokasi di Jakarta Selatan itu.

"...terdakwa supono alias kedu di jatuhi hukuman penjara selama 6 tahun penjara potong masa tahanan," kata hakim ketua Kusno SH MA di ruang sidang Dr.Mr Kusumah Atmadja.

Supono, pria kelahiran Wonogiri Jawa Tengah 28 Juni 1974, bekerja sebagai karyawan pabrik tembakau. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 13 b subsider pasal 13 c UU no 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.Vonis 6 tahun untuk dia lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 9 tahun kurungan.

Supono menjadi pengawal dari mobil APV hitam yang membawa bom dan diawaki oleh Ustad urwah dan Syeh (Nurdin M top) dalam perjalanan dari sukoharjo menuju ke Jakarta dengan menggunakan mobil Xenia berwarna merah marun ber nomor polisi AD-9324-BO.

Barang bukti persidangan adalah 1 buah mobil xenia merah dan 1 mobil pickup jetstar untuk keperluan memindahkan bom dari mobil APV hitam.

Sidang Supono dipenuhi pengunjung sedangkan sidang Bejo cukup lenggang.

Sidang terhadap Bejo alias yusuf dipimpin oleh hakim Syamsudin SH yang dimulai pada pukul 16.00 wib.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dan melanggar pasal 13 b UU no 15 tahun 2003 tentang tindak pemberantasan terorisme karena menjadi supir pelaku tindak terorisme yaitu ustad urwah dan Nurdin M top yang membawa bom dengan mobil APV hitam ke Jakarta untuk diledakkan di hotel JW Marriott dan The Ritz-Carlton. Barang barang bukti persidangan adalah 6 karung potasium.

Hakim memvonis Bejo 7 tahun 6 bulan penjara. Putusan itu lebih ringan dari tuntuan jaksa yakni 10 tahun penjara.

Bejo, wiraswasta kelahiran 1975, pernah dihukum 3 tahun atas kasus terorisme pemboman kedubes Australia di Jakarta.

Dalam sidang terpisah itu, masing-masing terdakwa menerima putusan hakim namun jaksa penuntut Umum Virgaliano Nahan SH mengatakan asih pikir-pikir.

Sementara itu anggota tim pembela kedua terdakwa, Asludin Hatjani berkomentar "Ya mau bagaimana lagi kedua klien saya menerima putusan hakim."

Majelis hakim dalam dua sidang itu menilai, hal hal yang meringankan terdakwa adalah selama persidangan bersikap baik dan memiliki istri dan lima orang anak yang harus dinafkahi. Hal-hal yang memberatkan para terdakwa adalah bahwa terdakwa pernah dihukum dan menghalangi pemberantasan terorisme serta menggangu stabilitas perekonomian dan keamanan negara.(BRIT*YUD/A038)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010