Daily News lewat edisi online 23 Juni melaporkan bahwa Ariel, nama populer Nazril Irham, terancam 12 tahun penjara jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti diatur dalam undang-undang anti-pornografi.
Ariel, tulis media tersebut, diduga sebagai pelaku bersama dua perempuan selebritis dalam dua rekaman video terpisah yang tersebar sejak awal Juni. dengan.
Media tersebut melaporkan bahwa pemberitaan kasus tersebut menjadi berita utama hingga beberapa pekan dan mendominasi percakapan di situs-situs web jaringan sosial seperti Facebook dan Twitter.
Daily News mengutip juru bicara kepolisian republik Indonesia, Brigjen Pol Zainuri Lubis yang mengemukakan bahwa Ariel menyerahkan diri setelah statusnya menjadi tersangka.
Daily News melaporkan bahwa pacar Ariel yaitu aktris sekaligus model Luna Maya, serta pembawa acara gosip di salah satu stasiun televisi, Cut Tari, masih menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Media tersebut melaporkan bahwa kasus tersebut mengakibatkan restoran milik pacar Ariel itu ditutup paksa sekelompok masyarakat. Kasus itu juga memacu usul tentang regulasi konten Internet.(BRIT/A038)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010