Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap dua atau penyerahan berkas dan barang bukti kasus korupsi dan perpajakan dengan tersangka Gayus HP Tambunan, staf Ditjen Pajak.

"Hari ini (Rabu, 23/6), kita menerima berkas Gayus HP Tambunan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Yusuf, di Jakarta Rabu.

Gayus diancam dengan Pasal 5 atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan Pasal 6 UU Nomor 15 tahun 2002 jo UU Nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Ia mengatakan bahwa sebelumnya Kejari Jaksel juga sudah menerima pelimpahan berkas tahap dua untuk tersangka Lambertus Palang Ama.

Disebutkan, untuk berkas Alif Kuncoro, Kompol M Arafat Enanie, Lambertus Palang Ama, dan AKP Sri Sumartini, saat ini dalam tahap koreksi rencana dakwaannya saja.

"Sebenarnya rencana dakwaannya sudah selesai tapi tinggal pengoreksian saja," katanya yang selanjutnya menambahkan bahwa dalam waktu secepatnya berkasnya dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas mantan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus HP Tambunan sudah lengkap atau P21 terkait kasus mafia pajak.

"Berkas Gayus HP Tambunan sudah dinyatakan lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Didiek Darmanto di Jakarta, Senin.

Kapuspenkum juga menyebutkan dari sembilan tersangka kasus mafia pajak, satu di antaranya masih dalam proses pemberian petunjuk, yakni tersangka Andi Kosasih.

Ia menambahkan untuk berkas tersangka Alif Kuncoro, Kompol M Arafat Enanie, Lambertus Palang Ama, dan AKP Sri Sumartini, sudah memasuki tahap dua (tersangka dan barang bukti) dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Sedangkan berkas tersangka Sjahril Djohan sudah memasuki tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Muhtadi Asnun (hakim) tahap II di Kejaksaan Negeri Tangerang," katanya.

(T.R021/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010