Bandung (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberhentikan sementara Kepala Sub Auditorat III BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Suharto, yang ditangkap KPK dengan dugaan menerima suap untuk memuluskan laporan keuangan Pemkot Bekasi.

Demikian disampaikan Biro Humas dan Luar Negeri BPK RI dalam siaran persnya yang diterima ANTARA di Bandung, Rabu.

Pimpinan BPK megecam keras tindakan yang dilakukan oleh oknum yang pemeriksa BPK itu. Selain itu pihaknya menyerahkan sepenuhnya dan mendukung KPK untuk melakukan proses hukum atas dugaan praktek suap terhadap oknum itu.

Pemberhentian sementara pejabat eselon III itu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu BPK pusat juga mengambil alih semetara tugas-tugasnya sebagai pemeriksa di BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

Pimpinan KPK mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran BPK untuk senantiasa memegang teguh kode etik BPK.

Kepala Auditorat III BPK RI Perwakilan Jawa Barat itu ditangkap KPK bersama dua pejabat Pemkot Bekasi pada Senin (21/6) malam karena diduga melakukan transaksi suap untuk memuluskan laporan keuangan Pemkot Bekasi tahun 2009 agar mendapatkan opini `Wajar Tanpa Pengecualian" (WTP).(*)
(U.S033/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010