Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung membantah adanya tawar-menawar dengan pihak kepolisian mengenai status Jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manullang dalam kasus penanganan perkara mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Halomoan Pertahanan Tambunan.

"Tidak ada itu (tawar-menawar penanganan Jaksa Cirus dan Poltak Manullang), kami sudah berulang-ulang menyampaikan kalau kasus Gayus diserahkan semuanya ke penyidik Polri," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan dua jaksa, yakni Cirus Sinaga dan Poltak Manulang menjadi tersangka dugaan suap untuk menghilangkan pasal tuntutan terhadap kasus Gayus Tambunan.

Pada Selasa (22/6), keduanya diperiksa oleh penyidik Mabes Polri sebagai saksi, bukannya sebagai tersangka terkait dengan kasus korupsi, pencucian uang, dan penggelapan pajak dengan tersangka Gayus Tambunan.

Darmono menegaskan semua kasus Gayus H.P. Tambunan itu nanti akan terungkap di persidangan. "Tidak pada tempatnya kalau kita bicarakan bargaining atau adanya kesepakatan (penanganan kasus Cirus Sinaga)," katanya.

Ia menjelaskan bahwa kesepakatan yang sebenarnya dengan kepolisian adalah menyelesaikan semua kasus Gayus sesuai dengan data-data atau fakta-fakta hukum yang terungkap dalam penyidikan itu.

Disebutkan, Kejagung sampai sekarang belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) untuk Jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manullang.

"Saya belum mendengar soal penetapan Jaksa Cirus dan Poltak sebagai tersangka," katanya.

(T.R021/D007/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010