Jakarta (ANTARA News) - Pengamat Ekonomi UGM Anggito Abimanyu mengatakan saat ini dunia memerlukan sistem jaring pengaman sistem keuangan global untuk memitigasi krisis dalam bentuk Global Financial System Net (GFSN).

"Dalam forum G20, Indonesia sebaiknya fokus satu saja untuk GFSN, karena dunia memerlukan asuransi global, tapi dananya jangan berasal dari pajak sektor keuangan, misal dari negara maju yang mempunyai likuiditas dan cadangan devisa yang banyak," ujarnya saat jumpa pers dengan wartawan di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Jumat.

Ia juga mengingatkan kasus yang terjadi di Yunani dan mulai merembet ke negara-negara Eropa lain, dapat terjadi kapan saja dan untuk itu dibutuhkan suatu jaring pengaman sistem keuangan untuk negara-negara, kawasan wilayah dan dunia.

"Untuk itu, diperlukan penambahan modal pada lembaga multilateral seperti Bank Dunia dan IMF, agar dapat membantu negara yang terkena krisis," ujarnya.

Mantan kepala BKF ini juga mengatakan juga diperlukan modifikasi GFSN termasuk pembentukan sistem JPSK untuk kawasan wilayah seperti koordinasi Regional Reserve Pooling ASEAN+3 yang saat ini telah terbentuk dana pooling cadangan devisa sebesar 120 miliar dollar AS untuk mencegah (preventif) krisis likuiditas jangka pendek.

Bagi Indonesia, ia menambahkan, saat ini merupakan saat yang tepat bagi pemerintah maupun DPR untuk segera mensahkan UU JPSK sebagai protokol dan panduan manajemen krisis.

"JPSK wajib dimiliki semua negara, dan ini saatnya membahas UU JPSK, kalau kemarin kan ada masalah century sehingga timbul kecurigaan, dsb, namun saat ini dalam situasi tenang, itu seyogyanya diselesaikan DPR sehingga ada payungnya, dan didalamnya ada pembagian mengatasi krisis biasa maupun sistemik," ujarnya.

Menurut Sekjen Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) ini dalam manajemen krisis seperti JPSK harus memiliki sistem peringatan dini (early warning system), protokol krisis sebagai panduan, keterlibatan DPR untuk penyediaan kebutuhan dana anggaran serta dibutuhkan kesamaan pemahaman yang sama mengenai krisis.

Kesamaan pandangan dimaksud termasuk diantara pemerintah, BI, legislatif, yudikatif, pembentukan lembaga penyehatan dan terakhir perlindungan dan posisi hukum yang jelas.

(S034/S006/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010