Padang (ANTARA News) - Kepolisian Kota Besar Padang menaikkan biaya pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) mulai Sabtu, 26 Juni 2010.

"Kami memberlakukan tarif atau biaya pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi serta surat tanda nomor kendaraan mulai 26 Juni 2010," kata Kepala Satuan Lalu lintas (Kasat Lantas) Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Padang Kompol Komaruddin, di Padang, Jumat.

Menurut dia, kenaikan tarif tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian.

"Peraturan ini berlaku sejak 26 Juni 2010, atau sejak ditetapkan 30 hari sebelumnya yaitu pada 26 Mei 2010," katanya.

Ia mengatakan kenaikan tarif ini berlaku di seluruh Indonesia.

Kompol Komaruddin menyebutkan tarif yang naik di antaranya penerbitan SIM A baru yang naik menjadi Rp120 ribu dari sebelumnya Rp75 ribu.

Sedangkan untuk perpanjangan, tarifnya naik menjadi Rp80 ribu dari sebelumnya Rp60 ribu.

"Kenaikan tersebut juga berlaku pada penerbitan SIM B1, dan SIM B2," katanya.

Sedangkan untuk SIM C, untuk penerbitan SIM baru dikenakan biaya Rp100 ribu, sedangkan perpanjangan biayanya Rp75 ribu.

Kemudia penerbitan SIM D khusus penyandang cacat, tarifnya untuk penerbitan SIM baru sebesar Rp50 ribu, sedangkan perpanjangan sebesar Rp30 ribu.

Penerbitan STNK juga dilakukan penyesuaian, seperti pada kendaraan bermotor roda dua, roda tiga, atau angkutan umum sebesar Rp50 ribu.

Untuk kendaraan bermotor roda empat sebesar Rp75 ribu, namun untuk pengesahan STNK per tahun gratis.

Selain itu, untuk penerbitan surat tanda coba kendaraan (STCK) sebesar Rp25 ribu.

Sedangkan penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) juga diberlakukan tarif baru, yaitu Rp30 ribu untuk kendaraan roda dua dan roda tiga, dan Rp50 ribu untuk roda empat ke atas.

Biaya penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) juga naik. Untuk penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan kendaraan roda dua dan roda tiga Rp80 ribu, dari sebelumnya Rp70 ribu. Sedangkan roda empat atau lebih Rp100 ribu.

Kemudian biaya penerbitan surat mutasi kendaraan keluar daerah juga naik menjadi Rp75 ribu.(*)

KR-ZON/M008

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010