Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menetapkan anggaran tunjangan profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) sebesar Rp10,994 triliun pada tahun ini, kata Pjs Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima ANTARA, Jumat.

Menuru ia, tunjangan itu akan diberikan dua kali dalam setahun atau setiap enam bulan sekali.

Samsuar menjelaskan, dalam Permenkeu No.117/PMK.07/2010, dijelaskan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada Guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan untuk kuota 2006 sampai 2009.

Tunjangan profesi guru PNSD diberikan sebesar satu kali gaji pokok PNS yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, terhitung mulai 2010. Tunjangan profesi guru PNSD tidak termasuk dalam gaji ke-13.

Sementara berdasarkan Permenkeu Nomor: 119/PMK.07/2010, untuk guru PNSD yang belum mendapatkan tunjangan profesi karena belum memenuhi syarat, maka akan mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp250.000 per orang per bulan terhitung mulai 1 Januari 2010. Tambahan penghasilan ini juga diberikan setiap enam bulan sekali.

Samsuar menambahkan, pembayaran tunjangan profesi dan tambahan penghasilan ini paling lambat dibayarkan pada Juli 2010 untuk semester pertama, dan Desember 2010 untuk semester kedua.

Pembayaran tunjangan dan tambahan penghasilan kepada masing-masing Guru PNSD dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif 15 persen bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.(*)
(T.S034/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010