Cimahi (ANTARA News) - Sekitar 800 orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Cimahi melakukan aksi unjuk rasa di depan lahan Bandung Cimahi Junction (BCJ), Jalan Raya Amir Mahmud (Cibeureum), Senin.

Wali Kota Cimahi, Itoc Tochija, menyatakan, aksi tersebut merupakan bentuk perlawanan untuk menggagalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) yang menyatakan akan mengekekusi lahan Bandung Cimahi Junction.

"Saya rasa eksekusi ini tidak tepat dan hari ini ada sekitar 800 PNS Kota Cimahi dan 4000 warga siap menolak proses eksekusi ini karena ini aset Pemkot Cimahi," kata Wali Kota Cimahi, Itoc Tochija.

Ia menjelaskan, aksi unjuk rasa yang dilakukan PNS Pemkot Cimahi tersebut tidak menyalahi aturan karena bagian dari pekerjaan.

"Tidak menyalahi aturan lah karena ini bagian dari pekerjaan. Apa yang kami lakukan sekarang adalah untuk mempertahankan aset pemerintah," ujarnya.

Ia menegaskan, pelayanan publik di Pemkot Cimahi tidak akan terganggu meskipun ada sekitar 800 orang PNS melakukan aksi unjuk rasa hari ini.

"Tentunya tidak akan terganggu (pelayanan publik) karena yang di puskesmas, rumah sakit dan perizinan tidak boleh ikut kasi ini," katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Cimahi Kardin Panjaitan mengatakan, Pengadilan Negeri Bale Bandung akan mengeksekusi lahan BCJ berdasarkan surat No. WII.U.6/1210/HT/04.10/ VI/2010.

Kardin menjelaskan, Pemerintah Kota Cimahi secara tegas menolak rencana eksekusi tersebut karena tanah tersebut secara hukum sudah sah merupakan milik Pemerintah Kota Cimahi.
(ANT/A024)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010