atau Diperoleh WP Orang Pribadi dalam Negeri

     Jakarta, 28/6 (ANTARA) - Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2010 menetapkan Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
    
     Atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dan bersifat final. Dividen dimaksud adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. Pengenaan PPh yang bersifat final sebagaimana dimaksud dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen. Pemotongan dilakukan pada saat dividen disediakan untuk dibayarkan.

     Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) kepada WP orang pribadi dalam negeri yang dipotong Pajak Penghasilan setiap melakukan pemotongan.

     Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib menyetor PPh dimaksud ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menkeu, dengan tanggal jatuh tempo penyetoran paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Penyetoran PPh tersebut dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.

     Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran PPh dimaksud paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Dalam hal batas akhir penyampaian laporan bertepatan dengan hari libur termasuk Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Penyampaian laporan dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2).

     PMK ini mulai berlaku sejak tanggal 14 Juni 2010. Informasi lengkap atas ketentuan ini dapat dilihat di www.depkeu.go.id

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kementerian Keuangan


 

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010