oleh Koperasi Kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi

     Jakarta, 28/6 (ANTARA) - Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi, Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2010 menetapkan Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi.

     Atas penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final. Besarnya PPh dimaksud adalah: a) 0% (nol persen) untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan; atau b) 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan.

     Pajak Penghasilan dimaksud wajib dipotong oleh koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi pada saat pembayaran. Koperasi tersebut wajib memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) kepada WP orang pribadi yang dipotong Pajak Penghasilan setiap melakukan pemotongan. Kewajiban memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final pasal 4 ayat (2) tersebut, tetap dilakukan terhadap penghasilan dari bunga simpanan yang dikenai tarif pemotongan sebesar 0% (nol persen).

     Pajak Penghasilan yang telah dipotong koperasi tersebut wajib disetor ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menkeu, paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Penyetoran dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.

     Koperasi wajib melakukan laporan tentang pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan dimaksud paling lama 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir. Dalam hal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Pelaporan dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2).

     Pada saat PMK ini mulai berlaku, KMK Nomor 552/KMK.04/1998 tentang Batas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Tidak Dipotong Pajak Penghasilan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PMK ini mulai berlaku sejak tanggal 14 Juni 2010. Informasi lengkap atas ketentuan ini dapat dilihat di www.depkeu.go.id

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kementerian Keuangan

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010