Jakarta,  (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menetapkan jadwal pemilihan umum presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2009.

Anggota KPU telah membuat rancangan jadwal pelaksanaan Pilpres 2009. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, di Jakarta, Rabu, mengatakan jadwal tersebut akan dibahas kembali dalam rapat pleno untuk kemudian ditetapkan.

"Jadwal ini belum disahkan dalam rapat pleno, dan belum ada penetapan," katanya menegaskan.

Dalam penetapan jadwal Pilpres 2009, anggota KPU berkoordinasi dengan hakim Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya dalam menyusun rancangan jadwal tahapan Pilpres, KPU memperhitungkan waktu penyelesaian sengketa pemilu legislatif.

Untuk itu, KPU meminta agar waktu penyelesaian sengketa di MK dipercepat. Namun, kemudian Ketua KPU mengatakan dalam menyusun jadwal Pilpres, waktu penyelesaian sengketa di MK tidak lagi diperhitungkan.

"Putusan MK (atas sengketa) tidak mempengaruhi pengajuan calon presiden dan wakil presiden. Ini dasar pikiran untuk menyusun jadwal," katanya.

Untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden, partai politik harus memenuhi ketentuan perolehan suara sah. Hafiz mengatakan KPU berpedoman pada hasil penetapan hasil pemilu legislatif yang ditetapkan KPU pada 9 Mei 2009, bukan setelah penyelesaian sengketa di MK.

"Ketika KPU tetapkan hasil pada 9 Mei 2009, itu dipakai sebagai landasan untuk partai mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden," katanya.

Jika tidak memperhitungkan penyelesaian sengketa di MK, maka pilpres putaran pertama kemungkinan dapat dilaksanakan pada awal Juli 2009 yakni pada 9 Juli, demikian pula untuk putaran kedua pada awal September 2009. Sebelumnya KPU mewacanakan jadwal putaran pertama Pilpres 2009 pada 28 Juli.

Dalam menetapkan jadwal Pilpres ini, KPU juga mempertimbangkan pengadaan serta distribusi logistik pilpres, terutama untuk putaran kedua. Jika putaran pertama dilaksanakan pada awal Juli maka waktu untuk pengadaan dan distribusi dinilai cukup. Diperkirakan waktu yang memadai untuk pengadaan dan distribusi yakni sekitar 2 bulan.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009