Jakarta (ANTARA News) - Hartono Tanoesudibyo, tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM, berangkat ke Taiwan satu hari sebelum Kejagung menetapkan tersangka terhadap dirinya pada Kamis (25/6).

Hal demikian dikatakan Juru Bicara Imigrasi, Maroloan Jonas Barimbing, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Kamis.

"Dari data yang kami miliki, Hartono berangkat menuju Cina Taipei (Taiwan) pada 24 Juni 2010 pagi sedangkan Kejagung mengirimkan surat pencekalan terhadap Hartono pada 25 Juni 2010," katanya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Hartono (mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika) dan Yusril Ihza Mahendra (mantan Menteri Hukum dan HAM) pada Kamis (25/6) sebagai tersangka kasus Sisminbakum yang merugikan keuangan negara sekitar Rp420 miliar.

Kasus Hartono ke luar negeri itu, mirip dengan kaburnya Djoko Tjandra, tersangka kasus Bank Bali yang kabur ke Singapura melalui Papua Nugini satu hari sebelum ke luarnya putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung.

Barimbing menyatakan pihaknya sudah menginstruksikan kepada imigrasi di seluruh daerah di tanah air, kalau ada pengurusan paspor atas nama Hartono Tanoesudibyo untuk dicabut sementara.

Kuasa hukum Hartono Tanoesudibyo, Hotman Paris, di Jakarta, Kamis menyatakan Hartono sedang berada di Singapura untuk urusan keluarga dan berobat, apalagi saat ini adalah liburan anak sekolah.

"Paling satu sampai dua pekan ke depan, Hartono akan pulang ke tanah air dan siap untuk diperiksa," katanya.
(T.R021/Z003/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010