Jambi (ANTARA News) - Penyidik Sat II Ditreskrim Polda Jambi memanggil pihak konsorsium pengadaan barang PT Komite Pendidikan Nasional (KPN) yang berkedudukan di Semarang, Jawa Tengah, untuk mengungkap dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) pendidikan senilai Rp13,4 miliar tahun 2008 di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Dadang Garhadi, di Jambi, Kamis mengatakan, polisi kini sedang mendalami kasus dugaan korupsi DAK di Tebo dengan terus memanggil dan memeriksa saksi-saksi, mulai dari kepala sekolah hingga ke pihak dinas terkiat dan konsorsium PT KPN untuk mendapatkan data lengkap dalam mengungkapnya.

Dalam beberapa hari ini, saksi yang akan dipanggil dan dimintai keterangannya antara lain Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Olahraga (Kadis Dikbudpora) Kabupaten Tebo Abu Bakar, Bendaharawan Disbudpora Indra Cahyadi, pihak konsorsium PT KPN dari Semarang, Arif Muzakir dan konsorsium dari Jambi, Heni Puspa Ningrum.

Pemeriksaan ketiga saksi ini bertujuan untuk mengetahui lebih jauh dan sampai di mana peran para saksi dalam kasus itu, sehingga penyidik kepolisian bisa lebih jauh melangkah untuk menetapkan calon tersangka, ucapnya.

Tim penyidik dalam kasus ini langsung ditangani oleh Kasat II Ditreskrim Polda Jambi AKBP Robert Sormin dan stafnya AKP Nurman Sahdini.

Untuk pemeriksaan terhadap saksi Indra Cahyadi, penyidik akan mempertanyakan masalah tanggung jawab dalam proses pencairan dana DAK tersebut, sehingga bisa didapatkan data pasti akan penggunaan anggaran di bidang pendidikan itu.

Sedangkan arah pemeriksaan terhadap pihak konsorsium PT KPN dari Semarang, Arif Muzakir, adalah tentang spesifikasi barang yang diadakan pada pelaksanaan anggaran DAK, apakah sudah sesuai dengan petunjuk baik dari pihak pemerintah dan konsorsium hingga ke rekanan yang melaksanakan proyek tersebut.

"Khusus untuk pemeriksaan terhadap saksi Muzakir arahnya tentang spesifikasi barang dalam proyek tersebut, sedangkan untuk pihak konsorsium PT KPN di Jambi Heni Puspa Ningrum yang ditanyakan adalah data lengkap atas pengadaan barang tersebut serta surat penunjukkannya dalam melaksanakan kegiatan itu," ujar Kapolda Dadang.

Dari kedua saksi pihak konsorsium tersebut pihak penyidik akan bisa mendapatkan data lengkap dan pembanding dalam kasus ini, di mana selama ini dari pihak konsorsium PT KPN di Jambi yang dipimpin Heni Puspa Ningrum terkesan belum mau memberikan data lengkap atas kasus itu.

Selain itu, pihak penyidik polda juga dalam waktu dekat ini akan mengirimkan tim ke Jakarta untuk berkoodinasi denga Dirjen Departemen Pendidikan Nasional dalam mengungkap kasus DAK.

Tim dari Polda Jambi akan membuktikan temuan dari Dirjen tersebut dengan data hasil penyidikan kepolisian yang sedang mengungkap kasus itu, kata Dadang Garhadi.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi DAK bidang pendidikan di Kabupaten Tebo, ditargetkan bisa tuntas dikerjakan oleh penyidik pada akhir Juli nanti, sehingga bisa langsung dilimpahkan berkasnya kepada kejaksaan.
(T.N009/P004/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010